Madilognews.com – Putri Gus Dur, Inayah Wahid, menggugat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 7 Mei 2025. Gugatan ini diajukan bersama dua pemohon lainnya: mantan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan seorang mahasiswa, Eva.
Ketiganya menggugat sebagai perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang terdiri dari YLBHI, Kontras, dan Imparsial. Mereka menilai UU TNI hasil revisi tersebut berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer, terutama pada Pasal 7 yang menambahkan jenis operasi militer selain perang.
Baca juga: UU TNI Digugat: MK Gelar Sidang Perdana 11 Permohonan Uji Formil Hari Ini
“Kalau pelibatan TNI dalam ranah sipil tidak diatur secara ketat, dwifungsi bisa bangkit lagi,” kata Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, di Gedung MK, Jakarta.
Pasal 7 UU TNI yang baru memberi kewenangan tambahan kepada militer untuk menangani ancaman pertahanan siber dan melindungi kepentingan nasional di luar negeri. Menurut Hussein, ini memperluas mandat militer yang semestinya dibatasi hanya pada fungsi pertahanan negara.
Sementara itu, Viola Reininda, kuasa hukum koalisi sipil dari PSHK, menyebut proses revisi UU TNI cacat formil. Ia menegaskan bahwa pembahasan UU dilakukan tertutup, bahkan di hotel, tanpa pelibatan publik secara bermakna. “Surat presiden keluar sebelum masuk Prolegnas 2025. Ini melanggar prosedur,” ujarnya.
Viola juga menyoroti ketertutupan pemerintah dalam mempublikasikan draf final UU TNI. Hingga kini, koalisi belum menerima dokumen resmi yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, padahal pengajuan gugatan ke MK hanya bisa dilakukan dalam waktu 45 hari sejak pengesahan.
Fatia Maulidiyanti, salah satu pemohon, menyatakan kekhawatirannya terhadap pelibatan militer dalam proyek strategis nasional dan konflik Papua. “Ini bisa membuka jalan bagi pelanggaran HAM di wilayah sipil,” ujarnya.
Koalisi masyarakat sipil menyerahkan 98 bukti awal ke MK. Mereka meminta putusan sela untuk menunda pelaksanaan UU dan menuntut agar Presiden dan kementerian terkait tidak mengeluarkan kebijakan turunan dari UU TNI sampai ada putusan akhir.
Baca juga: Mayoritas Penyandang Disabilitas Masih Miskin, Bappenas Dorong Kebijakan Inklusi Berbasis Data
“Putusan akhir yang kami harapkan adalah pembatalan UU baru dan pemberlakuan kembali UU TNI sebelumnya,” kata Arif Maulana, Direktur LBH Jakarta.
Menanggapi hal ini, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa tidak ada lagi dwifungsi militer di Indonesia. “Jangankan jasad, arwahnya pun sudah tidak ada,” ucapnya di DPR, Kamis, 20 Maret 2025.
Namun, kalangan masyarakat sipil tetap waspada. Bagi mereka, revisi ini tak hanya soal teks hukum, tetapi soal arah masa depan demokrasi Indonesia.

