Site icon Madilognews.com

UU TNI Digugat: MK Gelar Sidang Perdana 11 Permohonan Uji Formil Hari Ini

UU TNI Digugat: MK Gelar Sidang Perdana 11 Permohonan Uji Formil Hari Ini

UU TNI Digugat: MK Gelar Sidang Perdana 11 Permohonan Uji Formil Hari Ini

Madilognews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan atas sebelas permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Jumat, 9 Mei 2025, pukul 09.00 WIB.

Sidang ini menjadi momen penting dalam menggugat proses pembentukan UU TNI yang dinilai bermasalah secara formil. Salah satu pemohon adalah tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), yang sebelumnya telah mendaftarkan permohonan uji formil pada 21 Maret 2025.

Baca juga :Putri Gus Dur Gugat UU TNI ke MK, Koalisi Sipil Wanti-Wanti Bangkitnya Dwifungsi Militer

“Benar, hari ini Mahkamah akan melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap gugatan uji formil yang dimohonkan klien kami,” ujar kuasa hukum mahasiswa UI, Abu Rizal Biladina, Jumat pagi.

Menurut Rizal, MK sebelumnya menjadwalkan sidang pukul 08.30, namun kemudian dijadwal ulang menjadi pukul 09.00 WIB sesuai pemberitahuan dari panitera MK.

Sidang pemeriksaan pendahuluan merupakan tahapan awal untuk menilai kejelasan substansi permohonan sekaligus menyampaikan nasihat perbaikan kepada para pemohon. Sidang ini dihadiri oleh panel yang terdiri dari paling sedikit tiga hakim konstitusi.

Berikut adalah daftar sebelas gugatan uji formil UU TNI yang diperiksa dalam sidang hari ini:

  1. No. 45/PUU-XXIII/2025 – Pemohon: 7 Mahasiswa FHUI

  2. No. 55/PUU-XXIII/2025 – Pemohon: Christian Adrianus Sihite & Noverianus Samosir

  3. No. 56/PUU-XXIII/2025 – Pemohon: Muhammad Bagir Shadr dkk

  4. No. 57/PUU-XXIII/2025 – Pemohon: Bilqis Aldila Firdausi dkk

  5. No. 58/PUU-XXIII/2025 – Pemohon: Hidayatuddin & Respati Hadinata

  6. No. 66/PUU-XXIII/2025 – Pemohon: Masail Ishmad Mawaqif dkk

  7. No. 68/PUU-XXIII/2025 – Pemohon: Prabu Sutisna dkk

  8. No. 69/PUU-XXIII/2025 – Pemohon: Moch Rasyid Gumilar dkk

  9. No. 74/PUU-XXIII/2025 – Pemohon: Abdur Rahman Aufklarung dkk

  10. No. 75/PUU-XXIII/2025 – Pemohon: Muhammad Imam Maulana dkk

  11. No. 79/PUU-XXIII/2025 – Pemohon: Endrianto Bayu Setiawan dkk

Gelombang gugatan terhadap UU TNI ini mencerminkan meningkatnya partisipasi publik, terutama dari kalangan mahasiswa dan akademisi, dalam mengawal proses legislasi yang sesuai dengan prinsip konstitusionalisme.

Baca juga: Mayoritas Penyandang Disabilitas Masih Miskin, Bappenas Dorong Kebijakan Inklusi Berbasis Data

Sebagian pemohon menyoroti ketidaksesuaian prosedural dalam pembentukan UU TNI serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelibatan militer di ranah sipil.

Putusan dari MK nantinya diharapkan tidak hanya menilai aspek formil secara legalistik, namun juga mempertimbangkan semangat demokrasi dan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa.

Exit mobile version