Purwakarta – Madilognews.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Purwakarta menyoroti transparansi pelayanan perizinan berusaha, pengawasan kawasan industri, serta perlindungan usaha mikro dan kecil (UMK) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Sejumlah catatan tersebut disampaikan Agus Mahardika dari Fraksi PKB dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tersebut, Senin (12/10/2026). Rapat dihadiri Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin, unsur DPRD, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Baca juga: Pengadaan Purwakarta 2026 Didominasi Non-Tender, Tender Hanya 3 dari 1.501 Paket
Fraksi PKB menilai perubahan regulasi perizinan berusaha tidak cukup hanya berorientasi pada penyesuaian administratif. Perubahan tersebut perlu menjamin kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha dari berbagai skala.
Salah satu poin yang disoroti adalah harmonisasi peraturan daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penyesuaian regulasi dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih aturan dan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan pelayanan perizinan di daerah.
Fraksi PKB juga menyoroti pendelegasian pelayanan perizinan kepada pengelola kawasan industri. Menurut fraksi tersebut, pelimpahan kewenangan pelayanan harus tetap disertai mekanisme pengawasan yang memadai, terutama menyangkut kesesuaian tata ruang, pemenuhan persyaratan lingkungan hidup, dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Dalam aspek pemberdayaan UMK, PKB mendorong pemerintah daerah memperluas pelayanan perizinan berbantuan dan pelayanan bergerak hingga tingkat desa. Langkah ini dinilai diperlukan untuk membantu pelaku usaha yang masih menghadapi keterbatasan akses digital, informasi, maupun pemahaman terhadap prosedur perizinan.
Transparansi birokrasi turut menjadi perhatian fraksi. Pemerintah daerah didorong memperjelas informasi mengenai prosedur, persyaratan, jangka waktu, dan biaya perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kanal pengaduan masyarakat perlu dioptimalkan agar laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam pelayanan dapat ditindaklanjuti.
Fraksi PKB juga menekankan pentingnya penindakan terhadap aparatur yang terbukti melakukan pungutan liar atau menetapkan persyaratan tambahan tanpa dasar hukum. Upaya tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan perizinan yang akuntabel dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Catatan lain berkaitan dengan mekanisme fiktif-positif atau persetujuan yang timbul akibat terlampauinya batas waktu pemrosesan permohonan. Fraksi PKB menilai penerapan mekanisme tersebut harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, dengan memperhatikan karakteristik perizinan dan persyaratan teknis, terutama yang berkaitan dengan keselamatan serta perlindungan lingkungan hidup.
Bagi PKB, penyederhanaan perizinan harus berjalan seiring dengan pengawasan dan perlindungan kepentingan publik. Kemudahan berusaha, menurut fraksi tersebut, tidak boleh mengabaikan kepatuhan terhadap tata ruang, ketentuan lingkungan, maupun hak masyarakat.
Baca juga: Paripurna RAPBD 2027, PKB Soroti Dukungan Pesantren dan Dampak Investasi Data Center AI
Fraksi PKB menyatakan persetujuan agar Raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Namun, persetujuan itu disertai harapan agar catatan yang disampaikan dapat dibahas secara substantif bersama pemerintah daerah.
Pembahasan lanjutan diharapkan menghasilkan regulasi yang tidak hanya mempermudah proses perizinan, tetapi juga memperkuat transparansi birokrasi, memberikan kepastian hukum, serta memperluas akses usaha bagi pelaku UMK di Kabupaten Purwakarta.

