Purwakarta – Madilognews.com – Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 dengan total pendapatan daerah sebesar Rp2,96 triliun dan belanja daerah mencapai Rp2,98 triliun.
Pengantar Nota Keuangan RAPBD 2027 tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta. Bupati Purwakarta tidak hadir dalam rapat tersebut dan diwakili Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin.
Baca juga: DPRD Soroti Target PAD: Jangan Bertumpu pada BPHTB, Potensi Pajak Lain Harus Dioptimalkan
Dalam nota keuangan yang disampaikan kepada DPRD, target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2.960.269.209.745, sedangkan belanja daerah sebesar Rp2.984.777.717.298. Sementara pembiayaan netto diproyeksikan mencapai Rp24.508.507.553.
Dari sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp1.642.869.135.766. Sementara pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp1.317.400.073.979.
Namun, pemerintah daerah memberikan catatan bahwa alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk 2027 belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat. Karena itu, penyusunan RAPBD 2027 masih menggunakan alokasi TKD tahun anggaran 2026 sebagai acuan.
Penyesuaian terhadap pendapatan transfer akan dilakukan setelah pemerintah pusat menetapkan alokasi TKD 2027.
RAPBD 2027 disusun berdasarkan RKPD serta KUA dan PPAS 2027 yang telah disepakati pada 4 September 2026. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam menentukan target pendapatan, prioritas belanja, program dan kegiatan, serta pembiayaan daerah untuk tahun anggaran mendatang.
Pada sisi belanja, alokasi terbesar berada pada belanja operasi yang mencapai Rp2.188.532.181.109. Selanjutnya, belanja modal dialokasikan sebesar Rp444.822.227.751, belanja tidak terduga sebesar Rp31.572.418.639, dan belanja transfer sebesar Rp319.850.889.799.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyatakan proporsi belanja pegawai dalam RAPBD 2027 telah disesuaikan menjadi 29,99 persen dari total belanja daerah. Angka tersebut disebut telah memenuhi ketentuan batas maksimal 30 persen.
Sementara untuk infrastruktur pelayanan publik, pemerintah menyebut alokasinya mencapai 42,26 persen dari total belanja di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah/desa. Angka tersebut disebut telah memenuhi batas minimal 40 persen.
Sejumlah sektor juga menjadi prioritas dalam RAPBD 2027, antara lain pendidikan, kesehatan, Dana Desa, bagi hasil pajak dan retribusi kepada desa, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Untuk sektor kesehatan, pemerintah daerah menyatakan akan mengoptimalkan anggaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk pembayaran iuran BPJS bagi ASN serta bantuan iuran bagi masyarakat melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan RAPBD 2027 diproyeksikan sebesar Rp29.508.507.553 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Sementara pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp5 miliar.
Dengan demikian, pembiayaan netto diproyeksikan sebesar Rp24.508.507.553.
Baca juga:Pengangguran 7,54 Persen, PKB Dorong Pertumbuhan Ekonomi Purwakarta Ciptakan Lapangan Kerja
Pemerintah daerah menyatakan rancangan APBD tersebut masih memerlukan penyempurnaan, baik dari sisi kebijakan, teknis maupun substansi anggaran. DPRD selanjutnya akan memberikan pertimbangan, saran, pandangan, serta koreksi terhadap rancangan tersebut sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pembahasan RAPBD 2027 selanjutnya menjadi ruang bagi DPRD bersama pemerintah daerah untuk menguji dan menyempurnakan rancangan anggaran sebelum ditetapkan sebagai APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2027.

