Site icon Madilognews.com

RPJMD dan KUA-PPAS 2025 Disahkan Tanpa Gabkom, Aktivis Minta Penundaan Paripurna

IMG 20250416 WA0110

Madilognews.com – DPRD Kabupaten Purwakarta dijadwalkan menggelar dua rapat paripurna penting pada Jumat, 18 Juli 2025, untuk membahas dan mengesahkan dua dokumen strategis: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Namun, pelaksanaan paripurna tersebut menuai sorotan tajam karena tidak melalui forum Gabungan Komisi (Gabkom) dan juga karena singkatnya waktu kerja Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, yang hanya berlangsung sekitar dua minggu, jauh lebih pendek dibandingkan pansus-pansus sebelumnya.

Baca juga: APBD Purwakarta Naik Jadi Rp2,7 Triliun di Tengah Lemahnya PAD, DPRD Dituding Abaikan Etika Politik

Aktivis Kritik Proses yang Dikebut dan Minim Transparansi

Rizky Widya Tama, aktivis dari Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakarta, menyebut bahwa langkah DPRD tersebut mencerminkan lemahnya komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan partisipasi publik.

“Pembahasan RPJMD dan KUA-PPAS dilakukan terburu-buru, bahkan Pansus RPJMD hanya bekerja selama dua minggu. Ini tidak masuk akal jika dibandingkan dengan dokumen sepenting itu,” ujar Rizky.

RPJMD adalah dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat visi-misi kepala daerah serta arah kebijakan pembangunan. Dalam praktiknya, banyak DPRD di daerah lain mengalokasikan waktu satu bulan atau lebih untuk membahas dokumen ini secara mendalam.

“Kalau hanya dua minggu dan tidak ada forum gabkom, apa benar DPRD memahami dan mengevaluasi substansi RPJMD itu secara menyeluruh?” tanya Rizky.

Pentingnya Gabungan Komisi (Gabkom) dalam Pembahasan Strategis

Secara formal, pembentukan Gabkom diatur dalam PP No. 12 Tahun 2018. Forum ini penting ketika dokumen yang dibahas menyentuh lintas sektor — seperti halnya RPJMD dan KUA-PPAS.

“Tanpa Gabkom dan pembahasan menyeluruh, DPRD hanya menyetujui dokumen dari eksekutif tanpa koreksi serius. Ini bukan lagi pengawasan, tapi formalitas,” tambah Rizky.

Risiko Kebijakan Tertutup: Publik Bisa Dirugikan

Proses yang tertutup, tergesa-gesa, dan minim forum uji publik berpotensi menghasilkan kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat.

“Arah pembangunan lima tahun ke depan bisa salah sasaran. Pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan pembangunan desa bisa terpinggirkan karena tak dibahas secara terbuka,” tegas Rizky.

Desakan Penundaan dan Keterlibatan Publik

Rizky dan timnya mendesak agar DPRD menunda pengesahan dan membuka ruang diskusi lebih luas.

“Kami minta ditunda dan dibuka ruang partisipasi. Bukan hanya untuk formalitas, tapi untuk koreksi substansi,” ujarnya.

Baca juga: Audit BPK Ungkap Bapenda Purwakarta Tak Jalankan Pengawasan Pajak: 1.574 WP Abaikan Tapping Box

Jadwal Rapat Paripurna

DPRD Belum Berikan Respons

Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan DPRD terkait alasan tidak dibentuknya Gabkom serta singkatnya masa kerja Pansus RPJMD.

Exit mobile version