Sejumlah Sub-Kegiatan APBD Purwakarta Berpagu Rp0, Konsistensi terhadap Permendagri 17/2026 Dipertanyakan

Ilustrasi APBD Purwakarta 2027

Purwakarta – Madilognews.com – Sejumlah sub-kegiatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2027 tercatat memiliki pagu anggaran Rp0,00 meski masih mencantumkan target keluaran. Temuan dalam dokumen RAPBD 2027 tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi antara target kinerja dan alokasi anggaran yang direncanakan pemerintah daerah.

Penelaahan terhadap rincian sub-kegiatan dalam dokumen RAPBD 2027 menunjukkan kondisi tersebut ditemukan pada sektor pendidikan dan kesehatan. Temuan ini menjadi sorotan karena perlu dikaji dalam kaitannya dengan prinsip penganggaran berbasis kinerja dan ketentuan Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Baca juga: RUP Hanya Jadi Formalitas? 85 Persen Paket Pengadaan Purwakarta Belum Terealisasi

Pada sektor pendidikan, sub-kegiatan pembangunan ruang guru, kepala sekolah, dan tata usaha dengan kode 1.01.02.2.02.0003 tercatat memiliki target dua ruang, tetapi pagu anggarannya Rp0,00. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan target serta kepastian pembiayaan untuk merealisasikan keluaran yang telah dicantumkan dalam dokumen anggaran.

Temuan serupa terdapat pada sektor kesehatan. Sub-kegiatan operasional pelayanan fasilitas kesehatan lainnya dengan kode 1.02.02.2.02.0034 mencantumkan target satu dokumen tanpa alokasi anggaran, sedangkan sub-kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan malaria dengan kode 1.02.02.2.02.0042 memiliki target satu orang dengan pagu Rp0,00.

Data tersebut menunjukkan adanya sub-kegiatan yang memiliki target keluaran positif, tetapi tidak disertai alokasi anggaran pada rincian yang ditelaah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara target kinerja dan dukungan pembiayaan dalam RAPBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2027.

Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 menjadi pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Dalam konteks tersebut, konsistensi antara target kinerja dan alokasi anggaran perlu dicermati agar rencana kegiatan memiliki kejelasan mengenai dukungan sumber daya yang dibutuhkan.

Meski demikian, pagu Rp0 tidak serta-merta menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan penganggaran. Penilaian harus mempertimbangkan ketentuan yang relevan serta kemungkinan adanya mekanisme pembiayaan lain yang tidak terlihat pada rincian sub-kegiatan tersebut.

Persoalan menjadi penting apabila target keluaran tetap dicantumkan tanpa alokasi anggaran maupun penjelasan mengenai sumber pembiayaan alternatif. Dalam kondisi demikian, dasar penetapan target dan kepastian pelaksanaannya patut dipertanyakan karena dokumen anggaran perlu memberikan gambaran yang jelas mengenai hubungan antara rencana kinerja dan pembiayaan.

Temuan dalam RAPBD 2027 ini menjadi alasan bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan pagu nol pada sub-kegiatan yang masih memiliki target keluaran. Penjelasan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah target akan dibiayai melalui mekanisme lain atau memang belum memperoleh alokasi anggaran dalam rancangan yang disusun.

DPRD Kabupaten Purwakarta juga perlu mencermati persoalan tersebut dalam pembahasan RAPBD 2027. Pemeriksaan terhadap kesesuaian target dan anggaran penting dilakukan agar target pelayanan publik yang tercantum dalam dokumen memiliki kejelasan mengenai pelaksanaan dan pembiayaannya.

Baca juga: APBD Purwakarta 2027 Disorot, Kewajaran Belanja dan Kualitas Perencanaan Dipertanyakan

Berdasarkan penelaahan dokumen RAPBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2027, keberadaan sejumlah sub-kegiatan berpagu Rp0 dengan target keluaran positif memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi perencanaan dan penganggaran. Namun, temuan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tanpa pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketentuan yang berlaku.

APBD tidak cukup hanya memuat daftar program dan target kinerja, tetapi juga perlu memperlihatkan hubungan yang jelas antara rencana kegiatan dan alokasi sumber daya. Karena itu, temuan pagu Rp0 pada sejumlah sub-kegiatan dalam RAPBD Purwakarta 2027 layak menjadi perhatian dalam pembahasan anggaran, terutama untuk memastikan bahwa target yang dicantumkan memiliki dasar pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber data: Dokumen RAPBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2027, pada rincian sub-kegiatan sektor pendidikan dan kesehatan yang disebutkan dalam pemberitaan.

Respon (1)

  1. Ping-balik: - Madilognews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *