Site icon Madilognews.com

Selalu Berkelit ke Pihak Ketiga, PT Assa Paper Tetap Bertanggung Jawab Atas Limbah

IMG 20250416 WA0100

Madilognews.com – Dalih PT Assa Paper yang menyebut pengelolaan limbah dilakukan oleh pihak ketiga tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum perusahaan tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Budi Pratama, Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta.

“Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tanggung jawab mutlak tetap melekat pada pihak penghasil limbah,” jelas Budi.

Baca juga: Diduga Lakukan Open Dumping, PT Asa Paper Kubur Limbah Kertas Tanpa Pengolahan

Menurutnya, perusahaan tidak bisa begitu saja lepas tangan hanya karena telah menunjuk vendor atau kontraktor untuk mengelola limbah.

“Yang menghasilkan limbah itu PT-nya, jadi pengawasan terhadap pihak ketiga juga tanggung jawab mereka. Kalau limbah itu mencemari lingkungan, perusahaan tetap bisa dituntut secara hukum,” lanjutnya.

Budi menambahkan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam pengelolaan limbah memang diperbolehkan, namun tetap harus berada dalam kerangka pengawasan dan tanggung jawab penuh dari produsen limbah.

“Ini prinsip strict liability. Tidak perlu dibuktikan dulu kesalahannya, cukup terbukti ada pencemaran, maka tanggung jawab hukum langsung melekat,” tegasnya.

Dengan dasar hukum ini, Budi mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk aktif melakukan pengawasan dan tidak ragu memberikan sanksi jika terbukti ada pelanggaran.

Baca juga: Karyawan PT. Randu Lawang Purwakarta Tolak Pembayaran Gaji Sebagian, Tuntut Hak Penuh

“Sanksinya bisa berupa sanksi administratif seperti teguran tertulis, denda, bahkan pencabutan izin usaha. Jika pencemaran menimbulkan dampak serius, bisa dikenakan sanksi pidana, termasuk pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Perusahaan juga dapat digugat secara perdata oleh warga atau pemerintah,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terus terulang dan lingkungan tetap terlindungi.

 

Exit mobile version