Berita  

Target Pajak dan Retribusi Purwakarta Selalu Naik, Realisasi Jauh dari Harapan

Target Pajak dan Retribusi Purwakarta Selalu Naik, Realisasi Jauh dari Harapan

Purwakarta – Madilognews.comPemerintah Kabupaten Purwakarta setiap tahun terus menaikkan target pajak dan retribusi Purwakarta. Namun, capaian penerimaan justru konsisten tertinggal jauh dari target. Data terbaru hingga 13 Agustus 2025 memperlihatkan pola yang sama: realisasi pajak baru mencapai 56,42 persen, sementara retribusi hanya 65,03 persen.

Sebagai institusi teknis yang mengelola pemungutan pajak dan retribusi Purwakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali disorot. Kenaikan target yang tidak diimbangi strategi inovatif membuat realisasi pendapatan selalu jauh tertinggal.

Dalam dokumen proyeksi APBD murni 2026, target pajak daerah bahkan kembali dinaikkan menjadi Rp569,70 miliar, atau naik Rp40,6 miliar dari target 2025. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) naik signifikan Rp25,36 miliar, begitu pula pajak air tanah yang melonjak Rp8,23 miliar. Sebaliknya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) justru diturunkan Rp17 miliar, padahal sektor ini selama ini menjadi penopang utama PAD.

Tren 2020–2024: Naik di Atas Kertas, Seret di Lapangan

Catatan Madilognews menunjukkan sejak 2020 hingga 2024, Pemkab Purwakarta melalui Bapenda rutin menaikkan target pajak, namun realisasi selalu jauh tertinggal:

  • 2020: target Rp275,04 miliar, realisasi Rp250,79 miliar.
  • 2021: target Rp362,22 miliar, realisasi Rp266,68 miliar.
  • 2022: target Rp441,35 miliar, realisasi Rp333,96 miliar.
  • 2023: target Rp510,79 miliar, realisasi Rp338,16 miliar.
  • 2024: target Rp459,96 miliar, realisasi Rp347,82 miliar.

Rata-rata realisasi hanya 70–75 persen dari target, memperlihatkan adanya gap struktural antara perencanaan di atas kertas dan kondisi lapangan.

Realisasi 2025: Masih Seret

Hingga 13 Agustus 2025, realisasi pajak baru Rp298,48 miliar dari target Rp529,09 miliar. Beberapa sektor justru sangat rendah:

  • Pajak sarang burung walet: 12,40 persen.
  • BPHTB: 24,44 persen.
  • BBNKB: 46,53 persen.

Hanya PBB-P2 (83,62 persen) dan pajak reklame (61,14 persen) yang relatif tinggi.

Sementara itu, retribusi daerah juga menghadapi persoalan serupa. Dari target Rp42,79 miliar, realisasi baru Rp27,82 miliar (65,03 persen). Retribusi jasa usaha bahkan baru 33,28 persen, memperlihatkan lemahnya pemetaan potensi dan pengawasan lapangan.

Kritik: Bapenda Harus Evaluasi Serius

Menurut Rizky Widya Tama, aktivis Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakarta, problem utama bukan sekadar angka target, melainkan lemahnya kinerja pemungutan.

“Alih-alih berbasis potensi riil, target lebih banyak ditetapkan secara normatif dan politis. Bapenda Purwakarta seharusnya bisa memetakan potensi sektor pajak dan retribusi secara detail, bukan sekadar menambah angka setiap tahun tanpa strategi implementasi. Kalau begini terus, realisasi akan selalu gagal menutup target,” tegas Rizky.

Padahal, pajak dan retribusi Purwakarta adalah tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika kinerja Bapenda terus stagnan, ketergantungan pada transfer pusat akan semakin besar, sementara ruang fiskal daerah semakin sempit.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *