Purwakarta – Madilognews.com – Terdapat jarak mencolok antara jumlah warga yang mencari pekerjaan dan penempatan kerja yang terealisasi di Kabupaten Purwakarta. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 17.178 pencari kerja terdaftar, sementara lowongan kerja yang tersedia hanya berjumlah 4.662 posisi, dan penempatan tenaga kerja resmi yang berhasil diserap mencapai 2.442 orang.
Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil kajian Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakarta, di bawah pimpinan Direktur Agus Sanusi, M.Psi. Kajian ini menelaah secara mendalam data ketenagakerjaan, rasio penempatan pencari kerja, serta keterkaitan antara latar belakang pendidikan dan dinamika pasar kerja di Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan perhitungan terhadap data administrasi tersebut, jumlah penempatan melalui layanan resmi hanya setara dengan 14,2 persen dari total pencari kerja terdaftar (2.442 dari 17.178 orang). Pada saat yang sama, data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS Agustus 2025 mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Purwakarta sebesar 7,54 persen, di mana kelompok lulusan SMA/SMK menyumbang porsi terbesar pengangguran terbuka, yakni mencapai 55,4 persen (22.318 orang) dari total penganggur.
Kedua kelompok data ini memiliki cakupan berbeda. Data administrasi mencatat pencari kerja dan penempatan melalui layanan tertentu, sedangkan Sakernas mengestimasi kondisi ketenagakerjaan penduduk. Namun, jika dibaca bersama, keduanya menegaskan perlunya evaluasi yang lebih terukur terhadap kebijakan ketenagakerjaan daerah.
Pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah bukan sekadar berapa banyak lowongan yang diumumkan, melainkan sejauh mana layanan penempatan mampu mempertemukan pencari kerja lokal dengan kebutuhan industri.
Lulusan SMA/SMK Menghadapi Kesenjangan Terbesar
Persoalan menjadi lebih tajam ketika data penempatan dipilah berdasarkan tingkat pendidikan. Berdasarkan rincian data administrasi yang digunakan dalam kajian Analitika Purwakarta, lulusan SMA/SMK mendominasi pencari kerja terdaftar pada 2025, yakni 14.438 orang atau sekitar 84 persen dari total 17.178 pendaftar. Dari kelompok tersebut, hanya 1.631 orang yang tercatat ditempatkan melalui layanan resmi, setara dengan 11,3 persen.
Angka tersebut merupakan rasio penempatan administratif terendah dibandingkan jenjang pendidikan lain dalam data yang tersedia. Sebagai pembanding, dari 329 pencari kerja berpendidikan SD/sederajat, sebanyak 116 orang tercatat ditempatkan atau sekitar 35,3 persen. Pada jenjang SMP/sederajat, terdapat 469 penempatan dari 1.534 pencari kerja, setara 30,6 persen.
Sementara itu, pada kelompok akademi/diploma, 32 dari 135 pencari kerja tercatat ditempatkan atau 23,7 persen. Untuk kelompok universitas/S1, penempatan mencapai 194 orang dari 742 pencari kerja, setara 26,1 persen.
Perbandingan tersebut memperlihatkan bahwa lulusan SMA/SMK memiliki rasio penempatan administratif yang jauh lebih rendah daripada kelompok pendidikan lainnya. Namun, rasio ini tidak otomatis menunjukkan bahwa lulusan SMA/SMK paling sulit memperoleh pekerjaan melalui seluruh jalur rekrutmen.
Data tersebut hanya menggambarkan penempatan yang tercatat dalam mekanisme pelayanan terkait. Untuk memastikan penyebab kesenjangan, diperlukan informasi mengenai karakteristik lowongan, persyaratan perusahaan, jumlah pelamar yang memenuhi kualifikasi, dan penempatan di luar layanan resmi.
Meski demikian, temuan tersebut layak menjadi bahan evaluasi kebijakan pendidikan vokasi dan pelayanan ketenagakerjaan. Kelompok yang mendominasi pendaftaran justru mencatat rasio penempatan terendah. Kondisi ini membutuhkan penjelasan berbasis data, bukan sekadar penambahan kegiatan pelatihan atau bursa kerja.
Lebih dari Separuh Penganggur Berijazah SMA/SMK
Data Sakernas Agustus 2025 memberikan perspektif yang lebih luas mengenai persoalan tersebut. Berdasarkan data yang digunakan dalam kajian, angkatan kerja Purwakarta tercatat sebanyak 533.867 orang, dengan 40.269 penganggur terbuka dan TPT 7,54 persen. Dari jumlah penganggur tersebut, sebanyak 22.318 orang merupakan lulusan SMA/SMK atau sekitar 55,4 persen.
Dengan demikian, lebih dari separuh penganggur terbuka dalam rincian data tersebut berasal dari kelompok pendidikan menengah. Data yang menjadi bahan analisis juga mencatat tingkat kebekerjaan kelompok SMA/SMK sebesar 88,27 persen. Angka dan rincian menurut pendidikan ini perlu dibaca bersama tabel atau publikasi Sakernas yang memuat variabel tersebut, bukan hanya tabel TPT kabupaten/kota.
Data ini memperkuat alasan untuk menelusuri hubungan antara pendidikan, keterampilan, dan kebutuhan industri. Namun, angka tersebut belum cukup untuk memastikan apakah penyebab utamanya adalah ketidaksesuaian kompetensi, terbatasnya lowongan, pengalaman kerja yang belum memadai, atau faktor lain seperti persyaratan rekrutmen dan kondisi ekonomi.
Karena itu, pemerintah daerah perlu menghubungkan data pengangguran dengan informasi kebutuhan tenaga kerja perusahaan. Tanpa pemetaan tersebut, sulit menentukan apakah program pendidikan dan pelatihan yang berjalan sudah sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Rasio Penempatan Berubah Tajam dalam Lima Tahun
Data administrasi 2021–2025 juga menunjukkan bahwa rasio penempatan melalui layanan resmi berubah cukup tajam dari tahun ke tahun. Pada 2021, sebanyak 22.153 pencari kerja terdaftar dengan 5.706 penempatan, menghasilkan rasio sekitar 25,8 persen. Pada 2023, jumlah pendaftar mencapai 16.467 orang, tetapi penempatan hanya 887 orang atau sekitar 5,4 persen.
Pada 2024, terdapat 18.724 pencari kerja terdaftar dengan 1.422 penempatan, setara 7,6 persen. Sementara pada 2025, dari 17.178 pendaftar, tercatat 2.442 penempatan atau 14,2 persen. Rangkaian angka ini menunjukkan bahwa rasio penempatan administratif belum stabil. Meski terjadi peningkatan dari 2023 ke 2025, angka 2025 masih berada di bawah rasio 2021.
| Tahun | Pencari kerja terdaftar | Penempatan tercatat | Rasio penempatan |
|---|---|---|---|
| 2021 | 22.153 | 5.706 | 25,8% |
| 2023 | 16.467 | 887 | 5,4% |
| 2024 | 18.724 | 1.422 | 7,6% |
| 2025 | 17.178 | 2.442 | 14,2% |
Angka tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa kinerja kebijakan memburuk atau membaik dalam proporsi yang sama. Perbedaan cakupan pencatatan, kondisi ekonomi, jumlah lowongan, serta mekanisme rekrutmen perlu diperiksa sebelum menarik kesimpulan.
Namun, fluktuasi yang besar memberikan dasar bagi pemerintah untuk menjelaskan faktor yang memengaruhi hasil penempatan dari tahun ke tahun. Evaluasi semacam itu penting agar perubahan angka tidak sekadar dilaporkan, tetapi digunakan untuk memperbaiki kebijakan.
Industri dan Pendidikan Belum Cukup Diukur dari Jumlah Kegiatan
Purwakarta memiliki aktivitas industri manufaktur yang membutuhkan tenaga kerja dengan beragam kualifikasi. Akan tetapi, keberadaan industri tidak otomatis menjamin pencari kerja lokal dapat mengisi posisi yang tersedia.
Perusahaan membutuhkan kompetensi tertentu, sementara lulusan sekolah dan pencari kerja memiliki latar belakang pendidikan serta keterampilan yang beragam. Ketika informasi mengenai kebutuhan tersebut tidak tersedia secara terbuka, sekolah dan lembaga pelatihan akan kesulitan menentukan kompetensi yang perlu diprioritaskan.
Kebijakan ketenagakerjaan karena itu perlu dinilai tidak hanya dari jumlah pelatihan, peserta bursa kerja, atau lowongan yang diumumkan. Pemerintah juga perlu menunjukkan berapa banyak peserta yang benar-benar diterima bekerja, jenis pekerjaan yang diperoleh, serta apakah pekerjaan tersebut sesuai dengan kompetensi mereka.
Pada Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Disnakertrans mengumumkan pelaksanaan Job Fair 2025 dengan lebih dari 3.000 peluang kerja. Pemerintah menyebut kegiatan tersebut sebagai salah satu upaya menekan pengangguran. Namun, jumlah lowongan yang diumumkan perlu dibedakan dari jumlah pelamar yang diterima dan benar-benar mulai bekerja. Tanpa indikator hasil yang terukur, kegiatan ketenagakerjaan berisiko dinilai berhasil berdasarkan jumlah aktivitas, bukan perubahan nyata yang dialami pencari kerja.
Buka Data Kebutuhan Industri
Salah satu pendekatan yang dapat dikembangkan adalah sistem Open Data Link & Match ketenagakerjaan. Sistem ini menghubungkan informasi kebutuhan perusahaan dengan data pendidikan, pelatihan, dan ketersediaan pencari kerja.
Informasi yang dipublikasikan dapat mencakup jenis jabatan, jumlah kebutuhan tenaga kerja, persyaratan pendidikan, keterampilan teknis, sertifikasi, pengalaman kerja, dan lokasi pekerjaan. Data hasil rekrutmen dapat ditampilkan secara agregat, termasuk jumlah pelamar, jumlah yang diterima, dan jumlah yang benar-benar mulai bekerja.
Data tersebut dapat dipadankan dengan program keahlian SMK dan jumlah lulusan setiap tahun. Dengan demikian, pemerintah dapat mengidentifikasi kesenjangan kompetensi serta menentukan pelatihan berdasarkan kebutuhan industri yang terukur.
Pelaksanaannya tidak harus dimulai dengan membangun platform digital yang mahal. Publikasi data berkala dalam format terbuka, kategori pekerjaan yang seragam, mekanisme pembaruan yang jelas, dan perlindungan data pribadi dapat menjadi langkah awal.
Pemerintah juga perlu membedakan antara penempatan melalui layanan resmi dan perekrutan di luar sistem tersebut. Langkah ini penting agar evaluasi tidak meremehkan penyerapan tenaga kerja yang berlangsung melalui jalur lain, sekaligus tidak melebih-lebihkan hasil pelayanan pemerintah.
Efektivitas Kebijakan Harus Bisa Diuji
Kajian Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakarta menemukan tiga persoalan yang patut mendapat perhatian: penempatan resmi masih jauh di bawah jumlah pencari kerja terdaftar, lulusan SMA/SMK mendominasi pendaftar sekaligus penganggur terbuka, dan rasio penempatan administratif berubah tajam dalam lima tahun terakhir.
Ketiga temuan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa kebijakan ketenagakerjaan Purwakarta gagal. Namun, semuanya menjadi dasar untuk meminta penjelasan mengenai hasil pelayanan, kecocokan kompetensi dengan kebutuhan industri, dan transparansi data pasar kerja.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta perlu menjelaskan berapa banyak pencari kerja lokal yang berhasil memperoleh pekerjaan, bagaimana lowongan dihimpun, seberapa besar penempatan melalui jalur resmi, dan apa strategi untuk mengatasi kesenjangan yang dialami lulusan SMA/SMK.
Baca juga: Banggar DPRD Purwakarta Soroti Pengelolaan GOR oleh PB PBSI, Potensi Retribusi Dipertanyakan
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan bukan hanya banyaknya warga yang mendaftar Kartu Kuning atau jumlah lowongan yang diumumkan. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah warga memperoleh akses lebih baik terhadap pekerjaan dan apakah pemerintah dapat membuktikan hasil kebijakannya melalui data yang transparan, konsisten, dan dapat diuji publik.
Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakarta menempatkan data tersebut sebagai dasar evaluasi kebijakan, bukan sebagai kesimpulan bahwa seluruh pencari kerja yang tidak tercatat ditempatkan pasti masih menganggur. Pengujian lebih lanjut tetap diperlukan melalui data penyerapan tenaga kerja, kebutuhan industri, serta hasil program ketenagakerjaan daerah yang dapat diperiksa publik.
Sumber Data dan Referensi
- Badan Pusat Statistik Kabupaten Purwakarta. Kabupaten Purwakarta Dalam Angka 2026.
- Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, 2025.
- Badan Pusat Statistik Kabupaten Purwakarta. Tabel statistik Pengangguran dan TPT Kabupaten Purwakarta.
- Pemerintah Kabupaten Purwakarta. “Purwakarta Job Fair 2025: Ada Tiga Ribu Lebih Peluang Kerja,” 25 Juni 2025.
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta. Data administrasi pencari kerja terdaftar, lowongan, dan penempatan tenaga kerja 2021–2025, termasuk rincian berdasarkan pendidikan. Data ini menjadi rujukan angka utama dalam kajian dan perlu disertai dokumen rekap asli apabila artikel akan dipublikasikan.
Kajian dan analisis: Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakarta, Direktur Agus Sanusi, M.Psi.
Catatan metodologi: Data Sakernas merupakan estimasi kondisi ketenagakerjaan penduduk, sedangkan data pencari kerja dan penempatan Disnakertrans merupakan data administrasi layanan. Keduanya memiliki cakupan dan metode pengumpulan berbeda sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai ukuran yang identik.

