Site icon Madilognews.com

35 Milyar, Framing Busuk, dan Kegaduhan Politik

IMG 20260521 WA0001

Ada dua hal yang perlahan hilang dari ruang publik kita yaitu akal sehat dan moralitas.

Ruang publik Purwakarta kembali dipenuhi kegaduhan. Bukan karena lahirnya gagasan besar untuk rakyat, bukan pula karena perdebatan sehat soal kebijakan publik, melainkan akibat lemparan isu sensasional yang sejak awal lebih tampak sebagai permainan framing daripada upaya mencari keadilan.

Narasi yang dilempar tidak kecil. Klaim rugi Rp35 miliar, menyeret “pejabat nomor satu Purwakarta”, hingga tuduhan adanya tawaran pembayaran melalui proyek pemerintah provinsi. Isu sebesar itu tentu memancing perhatian publik. Apalagi ketika dibungkus dengan visual dan pernyataan yang menggiring opini seolah ada kekuasaan besar yang terlibat di belakang persoalan tersebut.

Baca juga: Minim Literasi dan Tingginya Kekerasan Seksual: Perempuan Berkarya untuk Berdaya

Namun di sinilah masalah utamanya: semakin ramai isu itu dibicarakan, semakin terlihat inkonsistensi narasinya.

Ketika publik mulai mempertanyakan bukti dan dasar hukumnya, arah cerita mendadak berubah. Persoalan yang sebelumnya dilempar ke ruang publik dengan framing politik dan kekuasaan tiba-tiba disebut sebagai urusan privat dan perdata.

Lebih dari itu muncul klaim sebagai “anak angkat” seorang pengusaha yang kebetulan sudah meninggal dunia, seolah itu tidak butuh pembuktian. Konon penggunaan aset dan uang dalam konteks relasi kekeluargaan tersebut.

Padahal jika benar ini murni perkara privat, mestinya sejak awal ditempuh melalui jalur hukum, bukan melalui drama opini publik. Dalam perkara perdata, yang dibutuhkan adalah bukti transaksi, dokumen, perjanjian, dan gugatan resmi di pengadilan bukan potongan narasi emosional yang memancing spekulasi dan kegaduhan sosial.

Klaim kerugian Rp35 miliar sendiri hingga kini belum pernah benar-benar diperlihatkan dasar pembuktiannya kepada publik. Apakah benar ada kerugian nyata? Di mana dokumen piutangnya? Di mana jejak hukumnya? Ataukah angka fantastis itu hanya dipakai untuk membangun efek kejut dan menarik perhatian publik?

Di titik inilah persoalan LHKPN menjadi relevan untuk dipertanyakan. Sebab apabila benar terdapat piutang bernilai Rp35 miliar kepada seorang penyelenggara negara, maka publik wajar mempertanyakan mengapa tidak terdapat catatan piutang tersebut dalam laporan LHKPN terbaru yang bersangkutan.

Padahal ketentuan pelaporan harta kekayaan dalam LHKPN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi tersebut mewajibkan penyelenggara negara melaporkan seluruh harta kekayaannya, termasuk aset, kas, surat berharga, utang, maupun piutang yang memiliki nilai ekonomis.

Karena itu muncul pertanyaan logis: jika piutang Rp35 miliar itu benar ada, mengapa tidak tercatat dalam LHKPN? Apakah memang tidak pernah ada piutang tersebut? Ataukah ada ketidaksesuaian dalam kewajiban pelaporan harta kekayaan?

Pertanyaan ini penting karena isu Rp35 miliar bukan lagi sekadar gosip media sosial. Angka sebesar itu telah dilempar ke ruang publik dan digunakan untuk membangun framing politik yang menyeret nama pejabat daerah, pemerintahan, hingga proyek negara. Maka konsekuensinya, publik juga berhak meminta transparansi dan konsistensi data.

Yang lebih problematik, muncul pula narasi bahwa dirinya ditawari pembayaran menggunakan proyek pemerintah atau APBD. Tuduhan seperti ini sangat serius karena menyentuh wilayah penyalahgunaan kekuasaan dan moralitas pemerintahan. Tetapi hingga hari ini publik tidak pernah diperlihatkan siapa yang menawarkan, kapan pembicaraan itu terjadi, dalam konteks apa, dan apa bukti konkretnya.

Ironisnya, kemudian muncul klarifikasi bahwa “tidak ada perintah gubernur”. Pernyataan itu justru terasa janggal. Sebab publik sendiri belum pernah melihat bukti adanya perintah gubernur tersebut. Artinya, yang terjadi seperti membantah asumsi yang dibangun sendiri. Logika komunikasinya menjadi kacau: menciptakan kesan adanya keterlibatan kekuasaan besar, lalu membantah sesuatu yang belum pernah terbukti ada.

Yang paling mengherankan, sampai hari ini gugatan yang sebelumnya digembar-gemborkan belum juga benar-benar sampai ke meja pengadilan. Padahal jika seseorang benar mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah, langkah paling rasional adalah membuktikannya secara hukum, bukan terus memelihara kegaduhan di ruang publik.

Pola semacam ini berbahaya bagi kualitas demokrasi lokal. Ruang publik akhirnya dipenuhi insinuasi, drama, dan framing emosional, bukan fakta dan proses hukum yang sehat. Nama pejabat, institusi pemerintahan, hingga simbol negara dapat terseret ke dalam opini liar tanpa dasar yang jelas.

Di titik ini, persoalannya bukan lagi sekadar benar atau salah secara hukum. Ada soal moral yang jauh lebih penting. Sebab moral bukan hanya soal tidak mencuri atau tidak melanggar aturan. Moral juga soal tanggung jawab terhadap ucapan dan dampaknya kepada masyarakat.

Kalau seseorang melempar tuduhan besar ke ruang publik, lalu membuat masyarakat gaduh berhari-hari, seharusnya ia juga punya tanggung jawab moral untuk menunjukkan bukti yang jelas. Jangan sampai ruang publik dipenuhi prasangka, sementara kebenarannya sendiri kabur.

Baca juga: Deagrarisasi: Krisis Regenerasi Petani dan Erosi Kedaulatan Pangan

Karena itu publik wajar mempertanyakan bukan hanya validitas klaim tersebut, tetapi juga integritas moral dan cara berpikir pihak yang melempar isu. Sebab dalam masyarakat yang sehat, tuduhan besar membutuhkan bukti besar. Dan ketika seseorang lebih sibuk membangun sensasi daripada pembuktian, publik berhak curiga bahwa yang sedang dipertontonkan bukan perjuangan mencari keadilan, melainkan sekadar pertunjukan ego dan kegaduhan politik.

Rakyat sedang kesulitan. Nilai dollar terus naik, harga kebutuhan naik, lapangan kerja semakin sempit, dan berbagai persoalan lain yang menumpuk. Tapi elit sibuk membuat kegaduhan demi kegaduhan tanpa rasa tanggung jawab.

Penulis: Agus Sanusi, M.Psi

Direktur Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakarta

Exit mobile version