Purwakarta – Madilognews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (26/6/2026).
Sesuai undangan DPRD Nomor 100.3.2/484/DPRD, rapat paripurna dijadwalkan dalam dua agenda. Sidang pertama dimulai pukul 08.30 WIB dengan agenda penjelasan bupati terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sementara rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi yang semula dijadwalkan pukul 13.30 WIB baru dimulai sekitar pukul 14.30 WIB setelah mengalami keterlambatan. Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta diwakili oleh Sekretaris Daerah, tanpa kehadiran bupati.
Baca juga: DPRD Purwakarta Dinilai Ingkar Komitmen, Massa ABP Tagih Janji Penyampaian Aspirasi ke DPR RI
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut. Namun, fraksi menegaskan bahwa capaian tersebut tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pemerintahan.
“Opini WTP bukanlah tujuan akhir. Tata kelola keuangan yang baik harus tercermin dalam meningkatnya kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat,” demikian disampaikan Fraksi PKB dalam pandangan umumnya.
Soroti Kondisi Fiskal Daerah dan Temuan BPK
Fraksi PKB menilai kondisi fiskal Kabupaten Purwakarta masih memerlukan perhatian serius, terutama terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang dikutip dalam pandangan umum fraksi, target PAD tahun 2025 sebesar Rp971,32 miliar hanya terealisasi Rp772,37 miliar atau sekitar 79,52 persen. Sejumlah objek pajak daerah juga belum mencapai target, di antaranya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang hanya terealisasi 54,41 persen, PBB-P2 sebesar 63,51 persen, dan BPHTB sebesar 49,43 persen.
Atas kondisi tersebut, Fraksi PKB mendorong pemerintah daerah memperbaiki perencanaan pendapatan melalui pendataan potensi pajak yang lebih akurat, digitalisasi sistem pemungutan, serta pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan.
Dalam sektor belanja daerah, Fraksi PKB menyoroti sejumlah temuan BPK yang dinilai menunjukkan masih lemahnya pengendalian internal pemerintah daerah.
Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN, pembayaran tunjangan kepada pegawai yang tidak lagi memenuhi syarat, pemberian insentif pemungutan pajak melebihi ketentuan, hingga mekanisme pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum sepenuhnya didukung sistem penilaian kinerja yang memadai.
Menurut Fraksi PKB, berbagai temuan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan harus menjadi momentum memperkuat sistem pengendalian intern, mekanisme verifikasi pembayaran, dan memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara tuntas.
Soroti Kondisi Keuangan RSUD Bayu Asih Hingga Efisiensi
Fraksi PKB juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi keuangan RSUD Bayu Asih.
Dalam pandangan fraksi disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kas rumah sakit pada akhir tahun hanya sekitar Rp616 juta, sementara piutang kepada BPJS Kesehatan mencapai Rp18,76 miliar. Di sisi lain, kewajiban lancar rumah sakit telah mencapai Rp68,46 miliar sehingga terdapat potensi kekurangan kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek sekitar Rp49,08 miliar.
PKB menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kesehatan masyarakat apabila tidak segera dibenahi melalui perbaikan tata kelola keuangan dan percepatan penyelesaian piutang.
Selain itu, fraksi PKB menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh dimaknai sekadar pemangkasan belanja. Menurut fraksi, ruang fiskal hasil efisiensi harus diarahkan untuk memperkuat pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan UMKM, perlindungan sosial, serta peningkatan kesejahteraan petani, nelayan, dan buruh.
Baca juga: Fraksi PKB Dorong Reformasi Tata Kelola Sampah Purwakarta Menuju Sistem Modern dan Berkelanjutan
Tujuh Catatan Strategis
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, Fraksi PKB menyampaikan tujuh catatan strategis kepada pemerintah daerah, di antaranya:
- meningkatkan kualitas pengelolaan PAD;
- memperkuat kualitas belanja daerah;
- menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK;
- menjadikan pembangunan sumber daya manusia sebagai prioritas;
- memperkuat keberpihakan APBD terhadap ekonomi kerakyatan;
- memperkuat dukungan terhadap sektor pendidikan dan keagamaan; serta
- mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan berintegritas.
Di akhir pandangan umumnya, Fraksi PKB menyatakan menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.












