Purwakarta – Madilognews.com– Gerakan Kawal Makan Bergizi Gratis (MBG) menyoroti peran Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Purwakarta menyusul mencuatnya berbagai persoalan dalam pelaksanaan program MBG, termasuk isu adanya yayasan yang diduga memiliki afiliasi dengan pihak yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG di tingkat nasional.
Koordinator Lapangan Gerakan Kawal MBG, Merry M. Velly, menegaskan bahwa Korwil merupakan pihak yang memiliki fungsi koordinasi, monitoring, dan pengawasan di wilayah sehingga tidak dapat dilepaskan dari berbagai persoalan yang muncul.
Baca juga: DPRD Desak Kejari Usut Yayasan Terafiliasi dalam Skandal Korupsi MBG di Purwakarta
“Ketika muncul dugaan yayasan yang terafiliasi dengan tersangka korupsi BGN beroperasi di wilayah Purwakarta, maka yang pertama kali harus menjelaskan kepada publik adalah Korwil. Apakah mengetahui, apakah pernah melakukan pengawasan, dan apa langkah yang telah dilakukan,” ujar Merry, Jumat (26/6).
Menurutnya, posisi Korwil bukan sekadar pelengkap struktur organisasi, melainkan merupakan simpul pengendalian program di daerah. Karena itu, apabila berbagai persoalan berkembang tanpa adanya penjelasan kepada publik, fungsi Korwil layak dipertanyakan.
“Kalau Korwil mengetahui adanya persoalan tetapi tidak mengambil langkah, itu merupakan kegagalan pengawasan. Kalau tidak mengetahui, berarti monitoring di lapangan tidak berjalan. Dalam dua situasi itu, peran Korwil tetap harus dievaluasi,” katanya.
Merry menilai isu yayasan yang diduga memiliki afiliasi dengan tersangka korupsi BGN semakin memperkuat urgensi evaluasi terhadap fungsi Korwil di Purwakarta.
“Korwil memiliki tanggung jawab memastikan pelaksana program di wilayahnya berjalan sesuai prinsip akuntabilitas. Ketika muncul dugaan afiliasi dengan pihak yang sedang berhadapan dengan hukum, publik berhak bertanya apakah hal tersebut pernah dipetakan, diverifikasi, atau dilaporkan,” ujarnya.
Gerakan Kawal MBG menegaskan bahwa pihaknya tidak menuduh Korwil terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi. Namun, menurut Merry, tanggung jawab pengawasan tidak dapat dipisahkan dari jabatan yang melekat pada Korwil.
“Dalam setiap sistem pengawasan, pertanggungjawaban tidak hanya berlaku bagi pelaksana di lapangan, tetapi juga bagi pihak yang diberi mandat melakukan koordinasi dan pengendalian. Karena itu, Korwil tidak boleh bersikap pasif ketika muncul berbagai persoalan di wilayahnya,” tegasnya.
Ia juga meminta BGN melakukan evaluasi terhadap kinerja Korwil Purwakarta, termasuk menelusuri laporan, monitoring, dan langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan selama ini.
“Pertanyaan publik sangat sederhana. Apa yang sudah dilakukan Korwil ketika persoalan-persoalan itu muncul? Jika tidak ada langkah yang jelas, maka fungsi pengawasan di tingkat wilayah patut dipertanyakan,” kata Merry.
Baca juga:Di Tengah Kasus Korupsi MBG, Data SPPG Purwakarta Tunjukkan Nama Yayasan dan PIC Berulang
Menurut Gerakan Kawal MBG, transparansi mengenai peran Korwil penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.
“Program ini menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pejabat yang memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan harus bersedia mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada publik,” pungkas Merry.












