Purwakarta – Madilognews.com – Aktivitas pengelolaan sampah di Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, disoroti oleh seorang mahasiswa, Alfariji. Pada 30 Juli 2026, ia menyampaikan dugaan adanya pelanggaran dalam operasional usaha pengelolaan sampah tersebut kepada Madilognews.com.
Dalam keterangannya, Alfariji mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha yang dimaksud.
Baca juga: HMI Pertanyakan Urgensi Hibah Rp400 Juta untuk KNPI Kabupaten Bekasi
Menurutnya, perusahaan pengelola sampah tersebut diduga belum mengantongi dokumen perizinan yang diperlukan, termasuk surat keterangan dari DLH. Ia juga menyinggung adanya dugaan pembiaran oleh oknum tertentu, meskipun hingga saat ini belum disertai bukti yang dipublikasikan secara terbuka.
“Kami menduga pengelola sampah yang beroperasi di Desa Sukaragam belum memiliki surat keterangan dari DLH. Kami juga meminta apabila ada keterlibatan oknum tertentu, hal tersebut dapat diusut secara transparan apabila ditemukan bukti,” ujar Alfariji kepada Madilognews.com.
Ia turut menyebut nama seseorang yang diduga sebagai pemilik usaha tersebut. Namun demikian, identitas dan keterlibatan pihak yang dimaksud belum dapat dipastikan, serta belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
Selain persoalan perizinan, Alfariji menilai aktivitas usaha tersebut berpotensi merugikan daerah apabila kewajiban administrasi maupun perpajakan tidak dipenuhi. Ia juga mempertanyakan kelayakan kendaraan yang digunakan dalam operasional pengangkutan sampah karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta DLH dan Satpol PP melakukan pengecekan menyeluruh, baik terhadap legalitas usaha, perizinan kendaraan, maupun kepatuhan terhadap aturan pengangkutan sampah. Jika ditemukan pelanggaran, kami berharap ada penindakan sesuai ketentuan,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya berencana menggelar aksi penyampaian aspirasi dalam waktu dekat apabila tidak terdapat tindak lanjut dari instansi terkait. Ia berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan penjelasan kepada publik serta melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan yang disampaikan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Satpol PP Kabupaten Bekasi, maupun pihak pengelola usaha yang disebut dalam pernyataan tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.












