Purwakarta – Madilognews.com – Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Purwakarta melalui Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri informasi mengenai dugaan aliran dana yang belakangan mengaitkan nama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh.
Dorongan tersebut muncul setelah sejumlah tudingan mengenai Yusuf Ateh beredar di ruang publik dan diberitakan sejumlah media pada September 2026. Tudingan yang beredar mengaitkan Yusuf Ateh dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam dugaan praktik pemerasan dan permainan penghitungan kerugian negara.
Baca juga: Demo DPRD Purwakarta Memanas, Polisi Semprotkan APAR ke Arah Mahasiswa?
Tudingan lain menyebut adanya dugaan penyamaran atau pengalihan dana melalui aktivitas sosial dan pendidikan, termasuk pembangunan fasilitas keagamaan dan lembaga pendidikan di Kabupaten Purwakarta.
Salah satu pemberitaan BangsaOnline pada 9 September 2026 mengutip unggahan akun media sosial yang menuding adanya hubungan antara Febrie Adriansyah dan Yusuf Ateh. Pemberitaan tersebut juga menyebut adanya klaim mengenai pembangunan yayasan, tempat ibadah, dan madrasah berbasis boarding school yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan aliran dana. Namun, BangsaOnline secara tegas mencatat bahwa tudingan tersebut masih berupa klaim di media sosial dan belum terverifikasi maupun didukung bukti resmi yang memastikan keterlibatan pihak-pihak yang disebut.
Atas perkembangan tersebut, HMI Purwakarta meminta isu tersebut tidak berhenti pada perdebatan di media sosial, tetapi diuji melalui mekanisme hukum dan penelusuran transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Bidang PTKP HMI Cabang Purwakarta, Dzikri Baehaki Firdaus, S.H. atau Dzarot, mengatakan pihaknya tidak bermaksud menjadikan tudingan yang beredar sebagai kesimpulan hukum.
“Yang kami dorong bukan penghakiman terhadap seseorang, melainkan proses verifikasi dan penelusuran berdasarkan bukti. Kalau memang ada informasi mengenai aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana, biarkan lembaga yang memiliki kewenangan mengujinya secara profesional,” ujar Dzarot dalam keterangannya di Purwakarta.
Menurut Dzarot, penelusuran penting dilakukan karena Yusuf Ateh merupakan Kepala BPKP, lembaga pemerintah yang memiliki fungsi strategis dalam pengawasan keuangan dan pembangunan.
“Ketika muncul informasi yang menyangkut pejabat publik, apalagi pejabat dalam institusi pengawasan keuangan, transparansi dan verifikasi menjadi penting. Publik berhak memperoleh kepastian berdasarkan data, bukan sekadar rumor,” katanya.
Sorotan terhadap Masjid dan Lembaga Pendidikan
Dalam pernyataannya, HMI Purwakarta turut menyoroti keberadaan Masjid Endan Andansih dan Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara (MA ICN) di Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
Masjid Endan Andansih diketahui telah diresmikan pada 17 Juni 2023. PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE), yang terlibat dalam pembangunan masjid tersebut, menyebut kawasan itu berdiri di atas lahan sekitar 18.965 meter persegi dan memiliki kapasitas sekitar 1.200 jamaah.
Selain bangunan utama masjid, kawasan tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas pendukung, antara lain rumah singgah, rumah tahfidz, restoran, gazebo, dan tenant UMKM. WEGE juga menyebut rencana pembangunan boarding school di kawasan tersebut.
Sementara itu, MA Insan Cendekia Nusantara resmi diresmikan pada 6 Juni 2026. Sekolah tersebut mengusung konsep International Islamic Boarding School dan berada di kompleks Masjid Endan Andansih, Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan.
Peresmian MA ICN dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh nasional, termasuk Muhammad Yusuf Ateh. Polres Purwakarta dalam laporan pengamanan kegiatan menyebut Ateh sebagai Kepala BPKP yang hadir dalam acara peresmian tersebut.
Dalam pemberitaan mengenai peresmian sekolah tersebut, Yusuf Ateh disebut sebagai Ketua Pembina Yayasan Endan Andansih. Ia menyampaikan bahwa sekolah tersebut merupakan bagian dari Masjid Endan Andansih dan dibangun di atas tanah wakaf.
Namun, keberadaan masjid, yayasan, maupun lembaga pendidikan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau penggunaan dana hasil kejahatan.
Hubungan antara fasilitas-fasilitas tersebut dengan dugaan aliran dana sebagaimana tudingan yang beredar masih membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.
HMI Dorong Pendekatan Follow the Money
Dzarot mengatakan, apabila terdapat indikasi awal yang cukup, aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran terhadap aliran transaksi keuangan.
Menurutnya, pendekatan follow the money penting untuk melihat asal-usul dana, pihak yang memberikan atau menerima dana, rekening yang digunakan, pola transaksi, serta hubungan transaksi dengan dugaan tindak pidana asal apabila memang ditemukan indikasi.
“Kalau memang ada transaksi yang tidak wajar, jangan berhenti pada siapa pemilik asetnya atau di mana aset itu dibangun. Telusuri sumber dananya, aliran dananya, siapa pihak yang terlibat, serta apakah ada hubungan dengan tindak pidana asal. Itu wilayah lembaga yang berwenang,” ujar Dzarot.
Ia menegaskan bahwa HMI tidak ingin membuat kesimpulan hukum berdasarkan informasi yang belum diverifikasi.
“Kalau ternyata tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga memberikan kepastian kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Konteks Perkara Febrie Adriansyah
Nama Febrie Adriansyah sendiri saat ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang ditangani Kejaksaan Agung.
Pada Juli 2026, mantan Jampidsus tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. Kejaksaan Agung menyebut dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan ketika Febrie menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Pada 30 Juli 2026, Kejaksaan Agung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan perkara Febrie Adriansyah.
Perkembangan perkara tersebut kemudian menjadi salah satu konteks yang melatarbelakangi munculnya berbagai spekulasi di ruang publik mengenai kemungkinan aliran dana kepada pihak lain.
Namun, status tersangka Febrie Adriansyah dalam perkara TPPU tidak secara otomatis membuktikan keterlibatan Muhammad Yusuf Ateh dalam perkara tersebut.
HMI Purwakarta karena itu meminta agar informasi mengenai dugaan hubungan antara keduanya diperiksa berdasarkan bukti, bukan hanya berdasarkan narasi yang berkembang di media sosial.
LHKPN Yusuf Ateh Juga Disorot
Selain dugaan aliran dana, HMI Purwakarta menyoroti aspek transparansi harta kekayaan penyelenggara negara.
Dalam dokumen LHKPN periodik 2025 yang disampaikan pada 3 Maret 2026 dan berstatus verifikasi administratif lengkap, Muhammad Yusuf Ateh tercatat sebagai Kepala BPKP. Dokumen tersebut mencantumkan antara lain tanah dan bangunan dengan nilai yang dilaporkan sebesar Rp3,577 miliar serta alat transportasi dan mesin sebesar Rp800 juta. Salah satu aset yang tercantum adalah tanah seluas 10.000 meter persegi di Kabupaten Purwakarta dengan nilai yang dilaporkan Rp850 juta.
Bagi HMI Purwakarta, LHKPN dapat menjadi salah satu instrumen transparansi dan kontrol publik terhadap kekayaan penyelenggara negara.
Namun, Dzarot menegaskan bahwa data LHKPN tidak boleh langsung diposisikan sebagai bukti adanya tindak pidana.
“LHKPN adalah instrumen transparansi, tetapi angka dalam LHKPN tidak boleh dijadikan vonis. Kalau ada informasi yang dianggap janggal, mekanismenya adalah verifikasi. Di situlah peran lembaga yang memiliki kewenangan,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan agar publik mendapatkan kepastian mengenai informasi yang berkembang.
HMI Minta KPK dan PPATK Tidak Berhenti pada Informasi Media Sosial
Atas perkembangan tersebut, HMI Purwakarta meminta KPK dan PPATK menelaah informasi yang berkembang sesuai kewenangan masing-masing.
HMI juga meminta proses tersebut dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan data transaksi maupun alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dzarot mengatakan, pemeriksaan bukan berarti menganggap tudingan yang beredar sebagai fakta.
“Kalau informasi itu tidak benar, pemeriksaan akan memberikan kepastian dan membersihkan nama pihak yang dituduh. Tetapi kalau ternyata ada indikasi pelanggaran hukum, maka prosesnya harus berjalan. Prinsipnya, publik membutuhkan kepastian berbasis bukti,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan negara.
“Jangan sampai ruang publik hanya dipenuhi tudingan. Kita membutuhkan institusi yang bekerja berdasarkan data, hukum, dan bukti,” kata Dzarot.
Belum Ada Bukti Resmi Keterlibatan Yusuf Ateh
Hingga berita ini ditulis, belum ditemukan bukti resmi yang dipublikasikan yang membuktikan Muhammad Yusuf Ateh terlibat dalam dugaan pemerasan maupun tindak pidana pencucian uang sebagaimana tudingan yang beredar di media sosial.
Tudingan mengenai hubungan Yusuf Ateh dengan Febrie Adriansyah maupun dugaan penggunaan fasilitas sosial dan pendidikan sebagai sarana penyamaran dana masih berada pada ranah klaim yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut. BangsaOnline juga menyatakan bahwa klaim tersebut belum terverifikasi dan belum terdapat bukti resmi yang memastikan keterlibatan pihak-pihak yang disebut.
Baca juga: DPRD Soroti Target PAD: Jangan Bertumpu pada BPHTB, Potensi Pajak Lain Harus Dioptimalkan
Karena itu, HMI Purwakarta meminta agar proses penelusuran dilakukan melalui lembaga yang memiliki kewenangan dan berdasarkan bukti yang dapat diuji.
Bagi HMI, proses tersebut diperlukan bukan untuk membangun kesimpulan terhadap seseorang, melainkan untuk memastikan apakah informasi yang beredar memiliki dasar faktual dan hukum.












