DPRD Soroti Target PAD: Jangan Bertumpu pada BPHTB, Potensi Pajak Lain Harus Dioptimalkan

IMG 20251202 WA0055

Purwakarta – Madilognews.com-  Kenaikan target pendapatan pajak daerah Kabupaten Purwakarta dalam Perubahan APBD 2026 mendapat sorotan DPRD. Target pajak daerah meningkat dari sekitar Rp713,64 miliar menjadi Rp846,95 miliar atau naik Rp133,30 miliar sebesar 18,68 persen.

Namun, kenaikan tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan optimalisasi seluruh potensi pajak daerah. Pasalnya, peningkatan target tersebut sangat bertumpu pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang targetnya melonjak dari sekitar Rp170,11 miliar menjadi Rp315,47 miliar atau naik sekitar Rp145,36 miliar sebesar 85,45 persen.

Baca juga: DPRD Purwakarta Dinilai Ingkar Komitmen, Massa ABP Tagih Janji Penyampaian Aspirasi ke DPR RI

Sementara itu, sejumlah jenis pajak lainnya justru mengalami penurunan target, antara lain Pajak Air Tanah, PBJT makanan dan minuman, PBJT tenaga listrik, hingga Opsen PKB.

Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Alaikassalam, menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius terhadap strategi Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam menggali dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami tentu mendorong agar PAD terus meningkat. Tetapi kenaikan PAD jangan hanya bertumpu pada satu jenis pajak, terutama BPHTB. Pemerintah harus mampu mengoptimalkan seluruh potensi pajak daerah. Kami meyakini masih banyak ruang untuk meningkatkan PAD apabila potensi yang ada benar-benar dipetakan, diawasi, dan dipungut secara optimal,” ujar Alaikassalam.

Menurutnya, kenaikan target BPHTB hingga 85,45 persen juga perlu disertai penjelasan yang transparan dan berbasis data. Pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar perhitungan target tersebut, termasuk realisasi penerimaan hingga saat ini serta potensi transaksi yang menjadi dasar keyakinan bahwa target Rp315,47 miliar dapat tercapai.

“Yang kami pertanyakan, mengapa ketika BPHTB berani dinaikkan sampai 85 persen, beberapa jenis pajak lainnya justru diturunkan? Apakah memang potensinya sudah maksimal, atau justru masih ada potensi yang belum tergali? Jangan sampai solusi meningkatkan PAD hanya dengan menaikkan satu target pajak,” katanya.

Alaikassalam juga mengingatkan agar penyusunan target PAD tidak menghasilkan gambaran kenaikan penerimaan yang secara angka terlihat fantastis, tetapi sebenarnya ditopang oleh perubahan target pada jenis pajak lain.

“Jangan sampai kita menaikkan satu jenis pajak dengan target yang fantastis, lalu ketika target itu tidak tercapai, pajak-pajak lain justru diturunkan. Kalau pola seperti itu terjadi, secara angka kita bisa melihat seolah-olah target PAD meningkat, padahal secara riil kemampuan penerimaan daerah belum tentu mengalami peningkatan sebesar yang ditampilkan dalam APBD,” tegasnya.

Menurutnya, target PAD harus disusun berdasarkan potensi yang terukur dan proyeksi yang realistis, bukan sekadar mengejar angka kenaikan dalam dokumen anggaran.

“Jangan sampai target yang fantastis pada satu jenis pajak kemudian menjadi alasan untuk menurunkan target pajak lainnya. Kita harus melihat keseluruhan potensi penerimaan daerah. Yang kita butuhkan adalah peningkatan PAD yang benar-benar berasal dari optimalisasi penerimaan, bukan sekadar perubahan komposisi target,” ujarnya.

Baca juga: DPRD Purwakarta Desak BTN dan Pengembang Tuntaskan Sertifikat KPR Warga Kota Baru Campaka

Alaikassalam menilai peningkatan PAD semestinya dilakukan melalui strategi yang lebih menyeluruh, baik melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi pajak. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memperbaiki basis data wajib pajak, memperluas digitalisasi transaksi, memperkuat pengawasan terhadap potensi kebocoran, meningkatkan penagihan tunggakan, serta mengidentifikasi objek dan wajib pajak yang selama ini belum terjangkau secara optimal.

“Target kita bukan sekadar membuat angka PAD terlihat naik dalam APBD Perubahan. Yang jauh lebih penting adalah membangun struktur PAD yang kuat, realistis, dan berkelanjutan. Kalau seluruh potensi pajak dioptimalkan, kami yakin PAD Purwakarta masih bisa ditingkatkan tanpa harus bergantung pada satu sumber pajak saja,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *