Bukan untuk Negara? 3 Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Geng Solo Disebut

IMG 20261104 WA0007

Jakarta – Madilognews.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka pertanyaan lebih jauh mengenai kepentingan di balik operasi tersebut. Selain Presiden, penyadapan diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, aktivis, hingga kalangan pengusaha.

Lantas, untuk kepentingan siapa informasi komunikasi tersebut dikumpulkan?

Baca juga: Batas Operasional MBG Rp3.000 per Porsi Dikritik, Pengelola Khawatir Terjadi PHK

Dalam laporan berjudul “Tiga Kemungkinan Motif Listyo Sigit Lakukan Penyadapan: Lindungi Geng Solo, Pihak Asing dan Beking Perusahaan Nakal”, AFU.id mengulas tiga kemungkinan motif yang dinilai perlu ditelusuri dalam perkara tersebut.

Dikutip dari AFU.id, ketiga kemungkinan itu meliputi kepentingan politik kelompok yang disebut Geng Solo, dugaan kepentingan asing, serta perlindungan kepentingan bisnis dan aset perusahaan.

Pertama, dugaan kepentingan politik Geng Solo.

AFU.id menyoroti kemungkinan penyadapan berkaitan dengan kepentingan politik kelompok yang kerap disebut Geng Solo. Dugaan ini muncul di tengah dinamika hubungan politik antara lingkungan kekuasaan Presiden Prabowo dan kelompok yang memiliki kedekatan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Laporan tersebut juga menyinggung tidak tercantumnya nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam daftar sasaran penyadapan yang menjadi perhatian publik.

Namun, AFU.id mengakui belum ada bukti yang memastikan penyadapan dilakukan untuk kepentingan kelompok politik tertentu.

Kedua, dugaan kepentingan asing.

Kemungkinan berikutnya berkaitan dengan kepentingan geopolitik dan hubungan Indonesia dengan negara lain, termasuk Singapura.

AFU.id menghubungkan dugaan tersebut dengan dinamika hubungan kedua negara serta perkembangan isu ekonomi dan politik kawasan.

Meski demikian, belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan negara asing dalam aktivitas penyadapan tersebut.

Ketiga, perlindungan kepentingan bisnis.

AFU.id juga menyoroti kemungkinan penyadapan berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan perlindungan aset perusahaan tertentu.

Dugaan ini dikaitkan dengan keterangan Bareskrim bahwa kalangan pengusaha termasuk dalam kelompok yang menjadi sasaran penyadapan.

Laporan tersebut turut mengangkat pernyataan analis politik Selamet Ginting mengenai dugaan adanya oknum kepolisian yang membekingi praktik mafia lahan.

Jika dikaitkan dengan penyadapan terhadap kalangan pengusaha, muncul pertanyaan apakah informasi komunikasi digunakan untuk memantau atau melindungi kepentingan bisnis tertentu.

Namun, dugaan tersebut belum didukung bukti konkret yang menghubungkan aktivitas penyadapan dengan perusahaan atau kelompok bisnis tertentu.

Polri Ungkap Penyadapan Tanpa Prosedur

Terlepas dari berbagai dugaan motif tersebut, Bareskrim Polri telah mengungkap temuan penyadapan tanpa prosedur melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Dikutip dari detikNews, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa pada periode 2025 hingga 2026 terdapat sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Asep juga mengungkapkan adanya dugaan perintah penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi pada 30 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus saksi.

Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

Sementara itu, sebagaimana diberitakan Associated Press (AP) pada 4 November 2026, aparat belum mengungkap motif penyadapan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menyatakan belum ditemukan indikasi pengkhianatan terhadap negara, meskipun perkara tersebut dinilai serius.

Dengan demikian, tiga kemungkinan motif yang diulas AFU.id masih harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.

Baca juga: Isu Ijazah Gibran, Legitimasi Kekuasaan Tak Hanya Soal Hukum, tetapi Juga Psikologi Publik

Persoalan mendasarnya bukan hanya siapa yang disadap, melainkan siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima hasil penyadapan, dan untuk kepentingan apa informasi tersebut digunakan.

Sebab, jika perangkat penyadapan yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum justru dipakai di luar prosedur, publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan kepentingan apa yang sebenarnya berada di baliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *