Batas Operasional MBG Rp3.000 per Porsi Dikritik, Pengelola Khawatir Terjadi PHK

IMG 20261104 WA0001

Jakarta – Madilognews.com – Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang membatasi biaya operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) maksimal Rp3.000 per porsi menu menuai kritik. Tim Konsultan MBG Sunan Ratu Bandar Lampung menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan operasional dapur hingga berdampak pada keberlangsungan tenaga kerja.

Dalam pemberitaan WartaLampung.id pada 30 Oktober 2026, Tim Konsultan MBG Sunan Ratu Bandar Lampung menyampaikan kekhawatiran bahwa pembatasan biaya operasional dapat memaksa pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengurangi tenaga kerja, bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mereka juga meminta BGN membuka ruang dialog dengan pengelola SPPG dan mengevaluasi kebijakan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Baca juga: 13 SPPG di Purwakarta Diberhentikan Operasional Khusus Mulai 2 November

Kritik tersebut muncul setelah BGN menetapkan batas maksimal biaya operasional MBG sebesar Rp3.000 per porsi. Kebijakan ini diumumkan pada 29 Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya memperketat pengelolaan anggaran dan mencegah pembengkakan biaya operasional.

Sebelumnya, biaya operasional menggunakan mekanisme at cost, yakni penggantian berdasarkan biaya riil yang diajukan pengelola SPPG.

Dengan aturan baru tersebut, pengelola harus menyesuaikan kebutuhan operasional dengan batas anggaran yang telah ditetapkan.

Persoalan ini menjadi perhatian karena biaya operasional tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan dapur, tetapi juga keberlangsungan tenaga kerja dan kelancaran distribusi makanan kepada penerima manfaat.

Di satu sisi, pembatasan biaya operasional diperlukan untuk memastikan anggaran MBG dikelola secara efisien dan akuntabel. Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan perbedaan kondisi setiap SPPG, termasuk kebutuhan tenaga kerja, biaya distribusi, dan kondisi geografis.

Jika pembatasan anggaran tidak disertai perhitungan kebutuhan yang memadai, efisiensi justru berisiko menimbulkan persoalan baru di tingkat pelaksana.

Baca juga: Kuota Perempuan 30 Persen dalam Draf Perbup BPD Purwakarta, Jangan Hanya Formalitas

BGN perlu memastikan bahwa pengendalian anggaran tidak mengorbankan kualitas pelayanan maupun keberlangsungan pekerjaan para tenaga pelaksana program.

Sebab, keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang berhasil ditekan, tetapi juga dari kemampuan program menjaga kualitas makanan, kelancaran pelayanan, dan keberlangsungan tenaga kerja yang terlibat.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *