Site icon Madilognews.com

Gaji Terlambat, Pegawai Pemkab Purwakarta Terjerat Pinjaman Berbunga Tinggi

IMG 20260115 WA0010

PurwakartaMadilognews.com –  Keterlambatan pembayaran gaji dan honor pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta berdampak serius pada kondisi ekonomi pegawai. Sejumlah pegawai mengaku terpaksa meminjam uang ke berbagai pihak, bahkan mengambil pinjaman dengan bunga tinggi, demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari akibat gaji yang tak kunjung dibayarkan.

Pengakuan tersebut disampaikan pegawai dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka menyebut keterlambatan gaji membuat kondisi keuangan keluarga terguncang, terutama karena sebagian besar kebutuhan pokok bergantung pada penghasilan bulanan.

Baca juga: Gaji Ribuan Pegawai Purwakarta Tertunda, Pernyataan Mungkin Salah Input Jadi Sorotan

“Awalnya pinjam ke keluarga dan teman. Tapi karena gaji belum turun juga, terpaksa ambil pinjaman lain meski bunganya besar,” ujar seorang pegawai Pemkab Purwakarta yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia menambahkan, pinjaman berbunga tinggi justru menimbulkan beban baru. Ketika gaji akhirnya diterima, sebagian besar langsung habis untuk membayar cicilan dan bunga. “Bukan meringankan, tapi malah menambah masalah. Gaji jadi tidak utuh,” katanya.

Kondisi serupa dialami pegawai lainnya. Beberapa mengaku meminjam ke koperasi, lembaga keuangan, hingga pinjaman daring legal karena kebutuhan mendesak. Situasi ini dinilai mendorong pegawai masuk ke dalam lingkaran utang akibat keterlambatan pembayaran hak normatif oleh negara.

Aktivis Analitika Purwakarta, Rizki Widya Tama, menilai persoalan ini tidak bisa disederhanakan dengan membandingkan kondisi pegawai biasa dengan pejabat struktural atau pejabat tinggi daerah.

“Sering muncul argumen bahwa semua pegawai, termasuk pejabat tinggi, sama-sama mengalami keterlambatan gaji. Perbandingan ini keliru dan tidak adil, karena secara faktual pejabat tinggi memiliki tingkat keamanan finansial yang jauh lebih baik dibandingkan pegawai biasa,” kata Rizki kepada awak media, Kamis (15/1/2026)

Menurutnya, bagi pegawai biasa, keterlambatan gaji langsung berdampak pada pemenuhan kebutuhan dasar seperti makan, biaya pendidikan anak, kontrakan, dan cicilan. Sementara pejabat dengan penghasilan besar dan sumber daya ekonomi yang lebih kuat relatif tidak terdampak secara langsung.

“Secara administratif mungkin sama-sama terlambat, tetapi secara sosial dan ekonomi dampaknya tidak setara. Pegawai biasa yang paling menanggung risiko, bahkan sampai harus berutang dengan bunga tinggi,” ujarnya.

Rizki menegaskan bahwa gaji dan honor pegawai merupakan pengeluaran rutin dan belanja wajib yang telah dianggarkan dalam APBD. Karena itu, keterlambatan pembayaran menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola keuangan daerah.

“Kalau belanja rutin saja terlambat, berarti ada masalah serius dalam pengelolaan keuangan. Ini tidak bisa ditutup dengan alasan teknis atau disederhanakan dengan narasi semua pihak sama-sama terdampak,” tegasnya.

Ia menilai yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar klarifikasi, melainkan evaluasi serius dan terbuka terhadap tata kelola keuangan daerah. Evaluasi tersebut harus menjelaskan secara jelas letak kesalahan yang menyebabkan keterlambatan pembayaran.

“Harus dibuka secara terang, apakah masalahnya ada di perencanaan anggaran, penjadwalan kas, atau proses administrasi. Tanpa kejelasan itu, kejadian serupa akan terus berulang dan pegawai akan terus menjadi korban,” katanya.

Rizki juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji bukan kejadian pertama. Pada November 2025, tenaga harian lepas (THL) dan pegawai tidak tetap (PTT) juga mengalami keterlambatan pembayaran honor akibat keterbatasan kas daerah.

“Jika pola ini terus berulang dan menyasar berbagai kelompok pegawai, maka ini menunjukkan persoalan struktural dalam tata kelola keuangan daerah yang harus dibenahi secara serius,” ujarnya.

Baca juga: Gaji Pegawai Terlambat Berulang, Bupati Diminta Evaluasi Kinerja BKAD

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi masuk kategori maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, serta kelalaian administratif menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena negara lalai memenuhi hak dasar pegawai hingga menimbulkan kerugian nyata.

BKAD Kabupaten Purwakarta menyatakan keterlambatan pembayaran gaji dan honor pegawai terjadi akibat kesalahan input data. Meski demikian, BKAD belum dapat memastikan kapan gaji akan dibayarkan, dengan alasan masih bergantung pada mekanisme di pemerintah pusat.”

Exit mobile version