Berita  

Pengkhianatan di PDIP Purwakarta 2024, Advokat: Penyuap Juga Harus Diproses Hukum

Pengkhianatan di PDIP Purwakarta

Purwakarta – Madilognews.com – Pengkhianatan di PDIP Purwakarta dalam kasus dugaan politik uang Pilkada Purwakarta 2024 kembali menjadi sorotan publik di tahun 2025 ini. Kasus ini melibatkan empat anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Purwakarta dan mantan Ketua DPC PDIP setempat. Advokat muda Purwakarta, Hengky Suan, S.H, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penerima suap saja, tetapi juga harus menyasar pihak pemberi.

“Penyuap adalah pelaku pelanggaran hukum, bukan korban. UU Pemilu dan UU Tipikor sama-sama menegaskan hal ini,” kata Hengky, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Purwakarta Kota Sehat Bidik Swasti Saba Wiwerda 2025 Lewat Gerakan Ngosrek Bareng

Politik Uang dan Aturan Hukum

Hengky merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf j dan Pasal 286 ayat (1), yang melarang pasangan calon, tim kampanye, maupun peserta pemilu menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih maupun penyelenggara pemilu.

“Dalam konteks Purwakarta, pemberian uang kepada anggota DPRD untuk mengalihkan dukungan politik adalah bentuk politik uang yang dilarang UU Pemilu. Kalau terbukti, ini juga memenuhi unsur suap dalam UU Tipikor,” ujarnya.

Dugaan Aliran Dana

Berdasarkan laporan PAC PDIP se-Kabupaten Purwakarta, calon wakil bupati dari partai lain berinisial AIH diduga memberikan Rp50 juta kepada Ketua DPC PDIP saat itu, serta Rp20 juta kepada masing-masing empat anggota DPRD. Dana juga disebut mengalir ke keluarga anggota dewan tersebut.

Temuan ini turut diperkuat oleh Berita Acara Rapat Koordinasi PAC PDIP se-Kabupaten Purwakarta Nomor: 17/PAC-PDIP/PWK/XI/2024 tertanggal 20 November 2024, yang memuat catatan adanya aliran dana untuk pengalihan dukungan Pilkada. Dokumen ini kini disebut-sebut sebagai bukti penting untuk proses hukum.

Ancaman Hukuman untuk Penyuap

Hengky menegaskan, ancaman hukum bagi pemberi politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) dan (2) UU Pemilu, dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp48 juta. Sementara untuk suap terhadap penyelenggara negara, Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp250 juta.

“Kalau hanya penerima yang dihukum, sementara pemberi lolos, maka pesan yang muncul adalah uang bisa membeli politik. Ini berbahaya untuk masa depan demokrasi kita,” tegasnya.

Baca juga: PDIP Purwakarta Tagih Janji DPP, Usut Tuntas Pengkhianatan Pilkada 2024

Dorongan untuk Aparat Penegak Hukum

Ia mendorong Bawaslu dan aparat penegak hukum untuk memproses dugaan pelanggaran tersebut hingga tuntas, tanpa pandang bulu. Menurutnya, pengkhianatan di PDIP Purwakarta harus menjadi momentum perbaikan demokrasi lokal.

“Ini momentum untuk menunjukkan bahwa hukum tidak memihak kepada yang punya uang. Jangan sampai Purwakarta kehilangan kesempatan ini,” pungkas Hengky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *