Site icon Madilognews.com

Buka Data: Potensi CSR Purwakarta Capai Rp 834 Miliar, Realisasi 2025 Baru Rp 266 Juta

IMG 20250809 WA0002

PurwakartaMadilognews.com – Potensi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Purwakarta diperkirakan mencapai antara Rp 95,6 miliar hingga Rp 834,37 miliar per tahun. Namun, berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Purwakarta, realisasi CSR 2025 hingga Agustus baru tercatat Rp 266,12 juta.

Perhitungan potensi ini mengacu pada data jumlah perusahaan dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pemkab Purwakarta, dengan asumsi kontribusi CSR berkisar 0,5–3% dari laba bersih perusahaan.

Baca juga: Buka Data: Postur Resmi APBD Perubahan 2025 Purwakarta

Di Purwakarta, tercatat 253 perusahaan besar, 49 perusahaan menengah, dan 789 perusahaan kecil. Dengan asumsi minimal—perusahaan besar menyumbang Rp 300 juta per tahun, menengah Rp 80 juta, dan kecil Rp 20 juta—potensi CSR mencapai Rp 95,6 miliar per tahun.

Jika menggunakan asumsi maksimal—perusahaan besar Rp 3 miliar per tahun, menengah Rp 250 juta, dan kecil Rp 80 juta per tahun—potensi CSR Purwakarta dapat mencapai Rp 834,37 miliar per tahun.

Realisasi CSR Purwakarta 2020–2025

Data resmi yang dirilis oleh CSR Purwakarta Fasilitator Kegiatan CSR (Corporate Social Responsbility) antara Pengusaha dengan Masyarakat, menunjukkan realisasi CSR/TJSLP sebagai berikut:

Tren ini menunjukkan puncak realisasi pada tahun 2022, sebelum mengalami penurunan pada tahun-tahun berikutnya.

Sebaran Kegiatan CSR di Purwakarta

Sejak 2020 hingga 2025, terdapat 584 kegiatan CSR yang dilaksanakan di Purwakarta. Rinciannya:

Bidang sosial dan keagamaan menjadi yang paling dominan, diikuti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan ekonomi.

Baca juga: Komisi III DPRD Purwakarta Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Limbah Cair, Siap Sidak Bersama Gakkum dan Tipidter

Regulasi CSR di Purwakarta

Pelaksanaan CSR di Purwakarta diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 70 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan TJSLP. Regulasi ini mengatur tata cara penyaluran CSR untuk mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan potensi yang besar, tantangan ke depan adalah mengoptimalkan forum CSR dan koordinasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata.

Exit mobile version