Site icon Madilognews.com

RUP Hanya Jadi Formalitas? 85 Persen Paket Pengadaan Purwakarta Belum Terealisasi

realisasi rup 2026

Purwakarta – Madilognews.com – Sebanyak 9.100 dari total 10.677 paket Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2026 tercatat belum terealisasi. Angka tersebut mencapai 85,23 persen dari keseluruhan paket yang diumumkan. Sementara itu, baru 1.577 paket atau 14,77 persen yang tercatat telah terealisasi.

Data yang bersumber dari portal INAPROC melalui halaman Realisasi RUP Kabupaten Purwakarta tahun 2026 dan portal RUP INAPROC tersebut menyoroti kesenjangan antara perencanaan dan pelaksanaan pengadaan pemerintah daerah.

Baca juga:APBD Purwakarta 2027 Disorot, Kewajaran Belanja dan Kualitas Perencanaan Dipertanyakan

Aktivis Analitika Purwakarta, Rizky Widya Tama, menilai tingginya jumlah paket yang belum terealisasi perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas perencanaan pengadaan. Menurutnya, pengumuman paket dalam sistem semestinya diikuti kesiapan pelaksanaan yang memadai, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif.

“Kalau dari 10.677 paket RUP yang diumumkan, baru sekitar 15 persen yang terealisasi, ini perlu menjadi bahan evaluasi serius. Jangan sampai perencanaan pengadaan hanya selesai di tahap administrasi, sementara kesiapan pelaksanaannya justru tertinggal,” ujar Rizky.

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena sebanyak 7.642 paket atau 71,57 persen dari total RUP masuk kategori Perlu Atensi. Paket-paket itu tercatat belum terealisasi meskipun jadwal pelaksanaannya telah terlewati.

Menurut Rizky, data tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penelusuran penyebab keterlambatan di setiap perangkat daerah. Pemerintah perlu menjelaskan apakah persoalan bersumber dari ketidaksiapan dokumen, perubahan anggaran, koordinasi birokrasi, atau kendala teknis lainnya.

“Yang perlu diperiksa bukan sekadar apakah paket sudah masuk dalam RUP, tetapi apakah dokumen persiapan, kepastian anggaran, dan jadwal pelaksanaannya benar-benar sudah siap. RUP seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan pengadaan berjalan, bukan hanya memenuhi kewajiban pencatatan,” katanya.

Dalam proses pengadaan, pengumuman RUP merupakan bagian dari perencanaan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh persyaratan pelaksanaan telah siap. Kesiapan tersebut perlu didukung dokumen sesuai karakteristik paket, termasuk Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta Detail Engineering Design (DED) untuk pekerjaan konstruksi yang memerlukannya.

Apabila persiapan tidak dilakukan secara memadai, jadwal pengadaan berisiko meleset dari rencana. Karena itu, evaluasi tidak cukup hanya mengukur jumlah paket yang telah diumumkan, tetapi juga perlu menilai kesiapan dokumen, kepastian anggaran, dan kemajuan setiap tahapan pengadaan.

“Angka ini membutuhkan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah. Harus jelas paket mana yang terlambat, apa penyebabnya, siapa perangkat daerah yang bertanggung jawab, dan bagaimana target penyelesaiannya. Tanpa informasi itu, publik sulit menilai apakah perencanaan sudah berjalan efektif,” ujar Rizky.

Selain tingkat realisasi, komposisi metode pengadaan juga menjadi sorotan. Dari 1.944 paket yang disebut sedang dan telah diproses, sebanyak 1.528 paket atau sekitar 78,6 persen menggunakan metode Pengadaan Langsung. Sementara itu, metode Tender tercatat sebanyak tiga paket dan E-Katalog 6.0 sebanyak 337 paket.

Dominasi Pengadaan Langsung tersebut perlu ditelaah berdasarkan nilai, jenis, dan karakteristik setiap paket. Metode Pengadaan Langsung tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, evaluasi diperlukan untuk memastikan metode yang digunakan sesuai ketentuan dan kebutuhan pengadaan.

Rizky juga menilai pemerintah perlu mengevaluasi peluang konsolidasi paket sejenis untuk meningkatkan efisiensi belanja daerah. Jika terdapat dugaan pemecahan paket guna menghindari metode pemilihan tertentu, indikasi tersebut harus diperiksa melalui dokumen dan fakta pengadaan.

“Pengadaan Langsung tidak otomatis berarti ada pelanggaran. Namun, pemerintah perlu mengevaluasi apakah paket-paket sejenis bisa dikonsolidasikan agar lebih efisien. Jika ada dugaan pemecahan paket, hal itu harus diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta, bukan sekadar asumsi,” katanya.

Keterlambatan pengadaan juga berpotensi menimbulkan penumpukan pekerjaan menjelang akhir tahun anggaran. Pada pekerjaan konstruksi, keterbatasan waktu dapat menyulitkan pengendalian jadwal dan mutu apabila tidak diantisipasi dengan perencanaan serta pengawasan yang memadai.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah daerah perlu memperkuat persiapan pengadaan sejak tahap perencanaan anggaran, melakukan pemantauan berkala terhadap paket yang melewati jadwal, dan mengoptimalkan pendampingan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Pengadaan dini serta konsolidasi paket dapat dipertimbangkan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah perlu menggeser fokus dari sekadar menyelesaikan administrasi perencanaan menjadi memastikan kesiapan eksekusi. Ukuran keberhasilannya bukan hanya berapa banyak paket diumumkan, tetapi apakah pengadaan dilaksanakan tepat waktu, sesuai ketentuan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutur Rizky.

Baca juga: Banggar DPRD Purwakarta Soroti Pengelolaan GOR oleh PB PBSI, Potensi Retribusi Dipertanyakan

Pemerintah Kabupaten Purwakarta perlu menjelaskan status paket yang belum terealisasi, penyebab keterlambatan, nilai anggaran yang terkait, serta langkah penyelesaian yang disiapkan. Penjelasan tersebut penting agar masyarakat dapat memantau pelaksanaan belanja daerah secara lebih terukur.

Pada akhirnya, RUP merupakan instrumen perencanaan pengadaan yang harus ditindaklanjuti melalui proses pelaksanaan sesuai ketentuan. Ketika sebagian besar paket yang diumumkan belum terealisasi, pertanyaan mengenai kualitas perencanaan dan kesiapan eksekusi menjadi relevan untuk dijawab melalui evaluasi berbasis data dan keterbukaan informasi.

Sumber data: INAPROC, Realisasi RUP Kabupaten Purwakarta TA 2026 dan Portal RUP INAPROC.

Exit mobile version