Purwakarta – Madilognews.com – The IDE Purwakarta bersama Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar, mendorong penyelesaian polemik pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, dengan mengedepankan nilai Pancasila, supremasi hukum, kemanusiaan, serta penghormatan terhadap kebebasan beragama.
Dukungan tersebut sejalan dengan pernyataan Gugun Gumilar saat berada di lokasi pembangunan GKPS Cikopo pada 10 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa pembangunan gereja tersebut perlu dilanjutkan dan mengajak seluruh pihak menyelesaikan persoalan melalui dialog.
“Kami ingin memastikan pembangunan GKPS Cikopo harus diteruskan. Kementerian Agama mendukung sepenuhnya,” ujar Gugun Gumilar.
Baca juga: Paripurna RAPBD 2027, PKB Soroti Dukungan Pesantren dan Dampak Investasi Data Center AI
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan mengedepankan musyawarah dalam menyikapi persoalan yang berkembang.
“Jika ada persoalan, mari duduk bersama mencari solusi. Izinkan saudara-saudara kita beribadah dan jangan sampai masyarakat terprovokasi,” tambahnya.
The IDE Purwakarta: Persoalan Harus Diselesaikan Berdasarkan Hukum
Bagi The IDE Purwakarta, polemik pembangunan rumah ibadah di Cikopo tidak semestinya berkembang menjadi pertentangan antarkelompok agama. Persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka negara hukum dengan tetap menghormati aspirasi masyarakat dan melindungi hak konstitusional setiap warga negara.
Koordinator Riset, Kajian, Politik, dan Hukum The IDE Purwakarta, Salman Abdul Jabbar, menilai persoalan ini perlu disikapi secara objektif dan proporsional. Menurutnya, masyarakat tidak boleh terjebak dalam polarisasi berbasis identitas agama, melainkan perlu menjadikan persoalan tersebut sebagai momentum untuk menguji penerapan prinsip negara hukum dan nilai-nilai Pancasila.
“Menurut saya, dalam persoalan ini kita tidak boleh terjebak pada keberpihakan berdasarkan identitas agama. Kita harus menempatkan diri pada prinsip yang lebih mendasar, yaitu hukum, kemanusiaan, dan hak konstitusional setiap warga negara. Aspirasi masyarakat harus tetap didengar, tetapi kita juga tidak boleh mengabaikan hak saudara-saudara kita untuk beribadah. Keduanya harus ditempatkan secara proporsional dan diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Salman.
Ia menegaskan bahwa perbedaan keyakinan tidak seharusnya menjadi alasan bagi seseorang atau kelompok untuk merasa memiliki kedudukan lebih tinggi maupun meniadakan hak orang lain.
“Kalau kita berbicara tentang ketuhanan, seharusnya nilai itu juga tercermin dalam cara kita memperlakukan sesama manusia. Kita boleh berbeda agama, berbeda pandangan, bahkan berbeda cara memahami kehidupan, tetapi jangan sampai perbedaan itu membuat kita merasa berhak meniadakan hak orang lain. Menghormati orang yang berbeda keyakinan bukan berarti mengurangi keimanan kita sendiri,” lanjutnya.
Kebebasan Beragama dan Kepatuhan terhadap Hukum
Dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia, Salman menyebut kebebasan beragama dan beribadah sebagai hak yang dijamin konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan perlindungan kebebasan beragama.
Di sisi lain, proses pendirian rumah ibadah tetap harus memperhatikan ketentuan administratif dan teknis yang berlaku. Karena itu, apabila terdapat keberatan mengenai prosedur pembangunan GKPS Cikopo, persoalan tersebut perlu diperiksa secara terbuka oleh pihak berwenang berdasarkan fakta dan peraturan yang berlaku.
Menurut Salman, keberatan administratif tidak boleh dijadikan dasar untuk mendiskriminasi kelompok agama tertentu. Sebaliknya, pelaksanaan hak beribadah juga perlu berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Posisi kita bukan berarti harus menyetujui semua hal tanpa pemeriksaan, tetapi juga bukan berarti membenarkan penolakan hanya karena datang dari kelompok mayoritas. Kita harus berdiri di tengah dalam prosesnya, mendengar semua pihak, memeriksa fakta, dan mendorong penyelesaian yang adil. Akan tetapi, dalam prinsipnya, hak asasi manusia dan konstitusi harus tetap menjadi pegangan,” tegas Salman.
Pancasila sebagai Titik Temu dalam Keberagaman
Salman juga menyoroti pentingnya memahami Pancasila, khususnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, sebagai landasan dalam menyikapi persoalan kehidupan beragama.
Menurutnya, nilai ketuhanan dan kemanusiaan tidak seharusnya dipertentangkan. Keimanan semestinya berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap martabat manusia, sementara negara harus memastikan kehidupan bersama dalam keberagaman tetap terlindungi.
“Pancasila tidak boleh hanya menjadi hafalan atau slogan dalam kegiatan kenegaraan. Nilainya harus hadir ketika kita menghadapi persoalan nyata, termasuk ketika berhadapan dengan orang yang berbeda keyakinan. Di situlah kita diuji, apakah kita benar-benar memahami kemanusiaan dan keadilan, atau hanya menggunakannya ketika sesuai dengan kepentingan kelompok sendiri,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa menjaga kerukunan bukan berarti meniadakan kritik atau keberatan masyarakat. Kerukunan justru harus dibangun melalui keterbukaan, kejujuran, dan kesediaan semua pihak menyelesaikan persoalan tanpa intimidasi maupun provokasi.
Jaga Persatuan dan Hindari Polarisasi
Sementara itu, Ketua The IDE Purwakarta, Faraz Hussaeni, menekankan pentingnya menjaga persatuan dan mengedepankan semangat kebangsaan dalam menyikapi polemik pembangunan GKPS Cikopo.
Menurutnya, perbedaan pandangan di tengah masyarakat perlu disikapi dengan kedewasaan agar tidak memperlebar jarak antarkelompok.
“Indonesia berdiri di atas keberagaman. Karena itu, jangan sampai perbedaan keyakinan membuat kita saling menyikut atau merasa paling berhak menentukan kehidupan orang lain. Kita harus bisa menempatkan persoalan ini secara bijak, menghormati aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan hak setiap warga negara tetap terlindungi. Tujuan kita bukan memenangkan satu kelompok atas kelompok lainnya, melainkan menjaga keadilan, persaudaraan, dan keutuhan bangsa,” ujar Faraz.
The IDE Purwakarta mendorong pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh pihak terkait untuk terus membuka ruang dialog serta memastikan setiap keputusan didasarkan pada hukum dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Data Center AI BDx di Jatiluhur Disorot Fraksi PKB : Air, Listrik dan PAD Harus Transparan
Penyelesaian polemik pembangunan GKPS Cikopo diharapkan tidak hanya mengakhiri ketegangan, tetapi juga memastikan bahwa hak setiap warga negara tetap dihormati tanpa diskriminasi berdasarkan perbedaan agama.
Bagi The IDE Purwakarta, persoalan ini menjadi momentum untuk memperkuat kedewasaan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perbedaan tidak semestinya menjadi alasan untuk saling meniadakan, melainkan kesempatan untuk membuktikan bahwa keberagaman dapat berjalan beriringan dengan keadilan.
Setiap warga negara tidak harus memiliki keyakinan yang sama untuk saling menghormati. Demikian pula, perbedaan pandangan tidak seharusnya menghalangi seseorang untuk memperlakukan sesama secara adil. Menjaga Indonesia berarti memastikan setiap orang memiliki ruang untuk hidup, beribadah, dan memperoleh perlindungan yang setara di hadapan hukum.

