Madilognews.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta, Rabu (16/4), menjadi momen penting dalam arah pembangunan daerah lima tahun ke depan. Dalam rapat tingkat I tersebut, Bupati Purwakarta menyampaikan penjelasan resmi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purwakarta Tahun 2025–2029.
Dalam pemaparannya, Bupati menekankan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen formal, melainkan cetak biru pembangunan yang wajib sinkron dengan RPJPD Kabupaten dan RPJMN. Ia menyebut, penyusunan dokumen ini dilakukan serentak secara nasional untuk menjamin arah pembangunan yang terintegrasi dari pusat hingga daerah.
“RPJMD adalah penjabaran dari visi dan misi kepala daerah terpilih. Dokumen ini wajib disusun maksimal enam bulan setelah pelantikan,” tegas Bupati.
Baca juga: Pengesahan Kilat Ranwal RPJMD Purwakarta: Minim Kajian, Publik Terpinggirkan?
Visi 2025–2029: “Purwakarta Istimewa”
Visi yang diusung dalam RPJMD 2025–2029 cukup ambisius: Purwakarta Istimewa. Visi ini menjadi arah besar untuk menjadikan Purwakarta sebagai kabupaten yang unggul, berdaya saing, dan berkeadilan.
Untuk mewujudkannya, Bupati merinci empat misi utama pembangunan:
- Meningkatkan kualitas SDM yang cerdas, unggul, produktif, dan berkarakter.
- Mewujudkan infrastruktur dasar yang merata dan berkarakter.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan berbasis potensi lokal.
- Menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan inovatif.
Baca juga: Mencari Keseimbangan Ekonomi dalam Ranwal RPJMD Purwakarta
Kritik, Partisipasi, dan Harapan
Di tengah rendahnya partisipasi publik dalam proses perencanaan, Bupati menyerukan pentingnya kolaborasi lintas sektor. “Kami berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan konstruktif, terbuka, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya.
Dengan pembahasan Raperda ini, seluruh arah pembangunan Purwakarta lima tahun ke depan akan ditentukan. Apakah benar-benar “istimewa” atau hanya slogan, publik menunggu realisasi. (Red)












