Purwakarta – Madilognews.com – Program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Purwakarta tengah menghadapi ujian kredibilitas yang serius. Menyusul temuan Komisi IV DPRD Purwakarta terkait indikasi penggunaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) palsu pada sejumlah dapur penyedia atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), polemik ini memicu perdebatan luas di ruang publik.
Di satu sisi, langkah aparat penegak hukum (APH) dari Polres Purwakarta yang mulai mendalami dan memeriksa dokumen-dokumen bermasalah tersebut diapresiasi sebagai bentuk respons cepat. Namun di sisi lain, kasus ini menguak kelemahan mendasar dalam sistem verifikasi administratif dari hulu hingga hilir.
Baca juga: Tenggat SLHS Dapur MBG Berakhir Hari Ini, Sejumlah SPPG Disebut Belum Lengkapi Dokumen
Temuan yang mengindikasikan adanya dokumen SLHS “bodong” pada beberapa titik dapur penyedia makanan dinilai tidak boleh sekadar dilihat sebagai pelanggaran personal oleh oknum pengelola di tingkat bawah. Lebih dari itu, publik menuntut objektivitas penyelidikan yang bebas dari intervensi atau kepentingan sektoral, agar akar permasalahan dari lolosnya dokumen-dokumen fiktif tersebut dapat tersingkap secara terang-benderang.
Menanggapi carut-marut persoalan ini, praktisi dan pemerhati hukum Dzikri Baehaki Firdaus, S.H., memberikan pandangan kritisnya. Menurutnya, aspek yuridis dari kasus ini menuntut ketegasan tanpa pandang bulu, namun juga harus dibarengi dengan evaluasi menyeluruh terhadap birokrasi pengawas.
“Secara yuridis, tindakan pemalsuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi jelas telah memenuhi unsur tindak pidana murni sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, karena menyangkut dokumen negara yang berkaitan langsung dengan keselamatan publik. Kendati demikian, proses penegakan hukum oleh Kepolisian tidak boleh hanya menyasar pada vendor atau pengelola dapur di tingkat bawah saja,” ujar Dzikri saat dimintai tanggapan, Jumat (18/9).
Baca juga: SPPG Citalang 02 Perkuat Komitmen Jaga Kualitas dan Keamanan Menu MBG
Ia juga menambahkan bahwa keteledoran birokrasi merupakan bentuk kelalaian sistemik yang sama berbahayanya. “Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana dokumen krusial seperti SLHS bisa lolos dari verifikasi administratif awal? Ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem screening mitra pengadaan. Pemerintah melalui instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan Badan Gizi Nasional harus bertanggung jawab melakukan audit independen secara menyeluruh, bukan sekadar melakukan penghentian sementara (suspension), demi memastikan kesehatan anak-anak penerima manfaat tidak dikorbankan oleh praktik-praktik culas,” tegasnya.
Polemik SLHS palsu di Purwakarta ini kini menjadi momentum pertaruhan bagi integritas pelaksanaan program MBG. Publik menanti transparansi proses hukum dari pihak kepolisian sekaligus perbaikan tata kelola birokrasi agar esensi utama program pemenuhan gizi anak bangsa tetap berada di jalur yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.












