Berita  

Fraksi PKB: Empat Raperda Disetujui, Tapi Harus Menyentuh Rakyat

IMG 20250618 WA0052

Madilognews – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Purwakarta menyatakan persetujuannya terhadap empat Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (23/5/2025). Namun, Fraksi PKB menegaskan bahwa penguatan substansi dan implementasi jauh lebih penting dibanding sekadar pengesahan formal.

Keempat Raperda tersebut mencakup:

  • Pembentukan Produk Hukum Daerah,
  • Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,
  • Penyelenggaraan Inovasi Daerah, dan
  • Perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 

Baca juga: Limbah PT LJP Jebol, Komisi III DPRD Purwakarta Tinjau Langsung dan Soroti Minimnya Koordinasi

Pandangan akhir Fraksi PKB disampaikan langsung oleh Perwakilan Fraksi PKB DPRD, Agus Mahardika, dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati, Forkopimda, serta berbagai elemen masyarakat sipil dan organisasi daerah.

“Empat Raperda ini kami setujui, tapi harus dipastikan bahwa implementasinya menyentuh kebutuhan riil masyarakat. Jangan sampai Perda hanya menjadi tumpukan dokumen hukum yang tidak hidup,” tegas Agus Mahardika saat membacakan pandangan akhir fraksi.

Fraksi PKB juga memberikan sejumlah sorotan kritis, seperti pentingnya jaminan partisipasi publik dalam pembentukan produk hukum, pendekatan berbasis edukasi dalam penanggulangan narkotika, serta keadilan akses dalam layanan kependudukan berbasis digital. Dalam konteks inovasi, fraksi ini menekankan bahwa inovasi sejati harus lahir dari persoalan rakyat, bukan sekadar proyek dari atas.

Baca juga: Aktivis Tekan PJT II dan Pemda Purwakarta Patuhi Perpres 78/2023

Rapat paripurna DPRD Purwakarta akhirnya menyetujui keempat Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan Fraksi PKB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan kebijakan agar berjalan sesuai semangat keadilan sosial dan kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *