Purwakarta – Madilognews.com – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Purwakarta menyoroti dugaan penganiayaan yang melibatkan Gilang Dewata, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) di Purwakarta. Dugaan peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan tindakan kekerasan fisik terhadap seorang Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (KSPPG).
Direktur Utama LKBHMI Cabang Purwakarta, Adi Farhadi, menekankan pentingnya penanganan perkara secara serius, objektif, dan transparan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, dugaan tindak kekerasan tidak boleh berhenti menjadi polemik publik, tetapi harus ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Peristiwa yang menjadi sorotan itu dilaporkan terjadi di lingkungan KPPG Bogor pada Rabu, 14 Oktober 2026. Insiden tersebut melibatkan dua pegawai program Makan Bergizi Gratis (MBG) asal Purwakarta. Rekaman video yang beredar kemudian memunculkan perhatian publik terhadap dugaan tindakan kekerasan yang terjadi.
LKBHMI Cabang Purwakarta memandang bahwa dugaan penganiayaan perlu ditelaah berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia. Penanganan perkara harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
Pencopotan Jabatan Tidak Menggantikan Proses Hukum
Gilang Dewata dilaporkan telah dicopot dari jabatannya sebagai Korwil BGN Purwakarta. Namun, bagi LKBHMI Cabang Purwakarta, langkah administratif tersebut harus dibedakan dari pertanggungjawaban pidana atas dugaan perbuatan yang terjadi.
Pencopotan jabatan merupakan persoalan administratif atau kelembagaan, sedangkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan ranah aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian. Karena itu, berakhirnya kewenangan seseorang dalam suatu jabatan tidak dengan sendirinya menjawab persoalan hukum yang mungkin timbul dari perbuatannya.
LKBHMI mendorong agar aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai penanganan perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi, rekaman video, keterangan pihak yang terlibat, serta bukti lain yang relevan diperlukan untuk menyusun gambaran peristiwa secara utuh.
Langkah tersebut penting agar penanganan perkara tidak semata-mata didasarkan pada potongan informasi yang beredar di ruang publik. Pada saat yang sama, proses hukum juga perlu memberikan kepastian bagi pihak yang diduga menjadi korban maupun pihak yang dilaporkan.
Pasal 466 KUHP Baru Perlu Menjadi Perhatian
Dari sisi hukum pidana, ketentuan yang relevan untuk didalami oleh aparat penegak hukum adalah Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana penganiayaan.
Pasal 466 ayat (1) KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. Adapun Pasal 466 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, Pasal 466 ayat (3) mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ketentuan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Penerapan Pasal 466 terhadap peristiwa yang menjadi sorotan tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, fakta kejadian, bukti yang sah, serta penilaian aparat penegak hukum terhadap terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.
Dengan demikian, LKBHMI mendorong agar penyidik mendalami dugaan perbuatan tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang relevan, bukan terburu-buru menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum proses pembuktian dilakukan.
Pasal 466 Ayat (1) Merupakan Delik Biasa
Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah klasifikasi tindak pidana penganiayaan dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP sebagai delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, penanganan perkara pada prinsipnya tidak bergantung semata-mata pada adanya pengaduan dari korban sebagaimana berlaku pada delik aduan.
Konsekuensinya, perdamaian antara para pihak tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Aparat penegak hukum tetap perlu menilai fakta, alat bukti, ketentuan yang berlaku, dan perkembangan perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Meski demikian, klasifikasi sebagai delik biasa bukan berarti setiap laporan otomatis berujung pada pemidanaan. Penetapan tersangka, penerapan pasal, dan kelanjutan proses perkara tetap harus mengikuti prosedur hukum serta didukung bukti yang cukup.
Dalam konteks ini, LKBHMI Cabang Purwakarta mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan yang jelas mengenai perkembangan penanganan dugaan penganiayaan tersebut. Transparansi diperlukan agar publik tidak hanya menerima informasi mengenai pencopotan jabatan, tetapi juga memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut hukumnya sesuai batas kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Penegakan Hukum Harus Transparan dan Akuntabel
Bagi LKBHMI Cabang Purwakarta, penegakan hukum yang transparan dan akuntabel merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, tanpa perlakuan istimewa karena jabatan, kedudukan, maupun hubungan kelembagaan pihak yang terlibat.
Prinsip persamaan di hadapan hukum menuntut agar setiap orang diperlakukan berdasarkan ketentuan yang sama. Jabatan dalam suatu lembaga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana, sebagaimana tuduhan yang beredar juga tidak boleh dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang tanpa proses pembuktian.
LKBHMI menilai, kejelasan penanganan perkara penting untuk menjaga agar persoalan ini tidak berhenti pada respons administratif. Masyarakat perlu memperoleh kepastian bahwa dugaan kekerasan ditangani melalui prosedur yang tepat, sementara hak semua pihak tetap dihormati.
Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan menyampaikan informasi perkembangan perkara secara proporsional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi tersebut dapat membantu mencegah berkembangnya spekulasi sekaligus menunjukkan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan fakta, bukan tekanan opini publik.
Baca juga: Dugaan SLHS Palsu di Dapur MBG Purwakarta: Bukan Sekadar Ulah Oknum
Pada akhirnya, fokus utama dalam perkara ini adalah memastikan apakah dugaan penganiayaan benar terjadi, apakah unsur tindak pidananya terpenuhi, serta bagaimana pertanggungjawaban hukum ditentukan berdasarkan alat bukti dan peraturan perundang-undangan.
LKBHMI Cabang Purwakarta mendorong agar perkara tersebut ditangani secara objektif, transparan, dan akuntabel. Pencopotan jabatan dapat menjadi langkah administratif, tetapi persoalan dugaan tindak pidana harus dinilai melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, kepastian hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum tetap menjadi landasan utama dalam penanganan perkara ini.












