Demo DPRD Purwakarta Memanas, Polisi Semprotkan APAR ke Arah Mahasiswa? 

IMG 20260909 WA0001

PurwakartaMadilognews.com – Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Purwakarta di depan Gedung DPRD Purwakarta, Selasa (8/9/2026), berakhir ricuh setelah polisi menyemprotkan alat pemadam api ringan (APAR) ke arah massa aksi.

Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan kritik terhadap kinerja DPRD Purwakarta. Mahasiswa antara lain menyoroti gaya hidup sejumlah anggota dewan yang dinilai tidak mencerminkan kondisi masyarakat yang tengah menghadapi berbagai persoalan.

Baca juga: DPRD Soroti Target PAD: Jangan Bertumpu pada BPHTB, Potensi Pajak Lain Harus Dioptimalkan

Ketegangan mulai terjadi ketika massa membakar ban bekas di depan gerbang Gedung DPRD Purwakarta. Petugas kepolisian kemudian menggunakan APAR untuk memadamkan api.

Situasi semakin tegang ketika sejumlah mahasiswa bergerak mendekati petugas yang sedang memadamkan ban. Polisi kemudian mengarahkan semprotan APAR ke arah mahasiswa.

Sejumlah peserta aksi mengaku terkena semprotan pada bagian tubuh dan wajah. Mereka menyebut paparan tersebut menyebabkan mata terasa pedih dan mengalami gangguan pernapasan sehingga sebagian massa memilih mundur dari lokasi.

Koordinator Aksi Aliansi Mahasiswa Purwakarta, Muhamad Jalaludin, menyayangkan tindakan aparat yang menurutnya justru memperbesar ketegangan dalam aksi tersebut.

“Aksi kami adalah bentuk penyampaian aspirasi rakyat agar anggota DPRD berhenti bergaya hidup hura-hura dan fokus pada penderitaan masyarakat. Sangat disayangkan, bukannya ditemui secara baik-baik oleh pimpinan dewan, tindakan polisi yang menyemprotkan APAR ke arah mahasiswa yang mendekat justru memicu kekerasan yang tidak perlu,” kata Jalaludin.

Salah seorang peserta aksi, Diwa Pratama, mengaku menjadi salah satu mahasiswa yang terkena semprotan APAR. Menurut dia, semula APAR digunakan polisi untuk memadamkan api dari ban, tetapi kemudian diarahkan kepada mahasiswa yang mendekati petugas.

“Awalnya polisi menyemprotkan APAR untuk memadamkan api dari ban. Tapi begitu kami mendekat ke arah polisi yang lagi memadamkan api itu, polisi justru mengarahkan dan menyemprotkan APAR langsung ke wajah dan tubuh kami. Mata saya langsung pedih banget dan napas jadi sesak,” ujar Diwa.

Diwa menilai tindakan tersebut perlu diperiksa berdasarkan aturan mengenai penggunaan kekuatan oleh kepolisian. Ia merujuk pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta ketentuan internal Polri mengenai penggunaan kekuatan dan pengendalian massa.

Menurut Diwa, aparat memang memiliki kewenangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya demonstrasi. Namun, penggunaan kekuatan, menurut dia, tetap harus mempertimbangkan prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas.

“Meskipun mahasiswa mendatangi petugas di area pemadaman, tindakan menyemprotkan APAR ke tubuh atau wajah demonstran tetap harus dinilai dari tingkat ancaman yang dihadapi. Apabila tidak ada serangan fisik yang membahayakan nyawa petugas, tindakan tersebut berpotensi dinilai sebagai penggunaan kekuatan yang berlebihan dan dapat dipersoalkan secara etik, disiplin, maupun hukum,” katanya.

Di sisi lain, pembakaran ban dalam aksi unjuk rasa juga dapat menimbulkan persoalan keamanan dan ketertiban. Asap serta api dari pembakaran berpotensi mengganggu masyarakat dan menimbulkan risiko kebakaran. Karena itu, tindakan aparat untuk memadamkan api merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan di lokasi aksi.

Namun, penggunaan APAR terhadap peserta aksi menjadi persoalan berbeda yang perlu dilihat berdasarkan situasi dan kondisi saat kejadian. Penilaian mengenai proporsionalitas tindakan tersebut membutuhkan informasi yang lebih lengkap mengenai apa yang terjadi sebelum penyemprotan, termasuk tindakan massa, posisi petugas, serta tingkat ancaman yang dihadapi aparat.

Rekaman video dan keterangan saksi dapat menjadi bahan penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh. Dengan demikian, penilaian tidak hanya didasarkan pada narasi dari salah satu pihak.

Diwa Pratama mendesak Polres Purwakarta melakukan pemeriksaan terhadap personel yang terlibat dalam insiden tersebut.

“Harus ada tindak lanjut nyata dan tegas dari Polres Purwakarta untuk mengusut serta menindak oknum polisi yang menyemprotkan APAR tersebut. Tindakan represif yang menabrak aturan pengendalian massa seperti ini tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum dan etik,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Polres Purwakarta mengenai tindakan personel dalam insiden tersebut maupun penjelasan mengenai alasan penggunaan APAR ke arah massa aksi.

Baca juga: DPRD Purwakarta Desak BTN dan Pengembang Tuntaskan Sertifikat KPR Warga Kota Baru Campaka

Insiden ini menyisakan dua persoalan yang perlu dijawab secara objektif. Pertama, apakah tindakan massa dalam membakar ban telah melanggar ketentuan dan mengganggu keamanan di lokasi aksi. Kedua, apakah penggunaan APAR terhadap peserta aksi telah sesuai dengan prosedur dan prinsip penggunaan kekuatan yang berlaku bagi aparat kepolisian.

Kedua persoalan tersebut penting diperiksa secara terpisah agar penilaian terhadap aksi maupun tindakan aparat tidak didasarkan semata-mata pada klaim salah satu pihak.Versi ini lebih aman secara jurnalistik karena tidak mengambil kesimpulan hukum sendiri, menggunakan atribusi untuk klaim mahasiswa, dan memberikan ruang yang jelas bagi hak jawab Polres Purwakarta. Bagian terakhir juga sengaja dibuat sebagai pertanyaan jurnalistik, bukan vonis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *