Pengembalian Dana Desa Bukan Alasan Menghapus Pidana

IMG 20250821 WA0001

Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta terkait penghentian penyelidikan dugaan penyimpangan dana desa dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan, patut dipertanyakan.

Secara normatif, Pasal 4 UU Tipikor menegaskan:

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Dengan kata lain, meskipun uang kembali, proses pidana tetap harus berlanjut apabila ada perbuatan melawan hukum dan niat memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Langkah aparat penegak hukum (APH) yang menjadikan pengembalian dana sebagai dasar tunggal penghentian perkara berpotensi cacat hukum. KUHAP hanya mengenal tiga alasan sah penghentian penyidikan: tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau demi hukum. “Uang kembali” jelas bukan salah satunya.

MoU Bukan Imunitas

Sering kali, penghentian perkara dibungkus dengan dalih MoU antara Kejaksaan dan Inspektorat/APIP. Padahal, MoU hanyalah instrumen koordinasi, bukan tameng hukum.

MoU bisa dipakai untuk menutup maladministrasi administratif seperti kesalahan pencatatan atau kekeliruan teknis. Tetapi, jika ada indikasi korupsi—mark up, laporan fiktif, manipulasi anggaran—maka UU Tipikor tetap berlaku dan tidak dapat dikesampingkan oleh MoU.

Yurisprudensi dan Praktik Hukum

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 003/PUU-III/2006 menegaskan bahwa korupsi adalah tindak pidana formil. Artinya, cukup ada perbuatan melawan hukum untuk menjerat pidana, tidak harus menunggu kerugian negara nyata. Dengan demikian, mengembalikan kerugian tidak menghapus pidana.

Selain itu, praktik pengadilan menunjukkan bahwa pengembalian dana hanya dianggap sebagai faktor meringankan, bukan alasan pembebasan. Hakim tetap dapat menjatuhkan pidana badan plus uang pengganti.

Belajar dari Daerah Lain

Beberapa kasus di daerah lain memperlihatkan konsistensi penegakan hukum:

  • Muara Enim, Sumsel (2023): Kades Tanjung Medang divonis 2,5 tahun penjara + denda Rp 100 juta atas korupsi Rp 485 juta, meski ada upaya pengembalian.
  • Rejang Lebong, Bengkulu (2023): Dua tersangka menitipkan Rp 75 juta dari total kerugian Rp 680 juta, namun penyidikan tetap berjalan.
  • Tulungagung, Jatim (2025): Kades Tambakrejo divonis 4 tahun penjara + uang pengganti Rp 587 juta, meskipun sudah mengembalikan Rp 50 juta.

Kasus-kasus ini mempertegas: restitusi bukan penghapus pidana, melainkan sekadar pertimbangan meringankan.

Transparansi untuk Kepercayaan Publik

Dalam konteks Purwakarta, publik berhak bertanya: apakah hasil penyelidikan memang tidak menemukan unsur pidana, ataukah perkara dihentikan hanya karena uang kembali? Bagaimana mekanisme koordinasi dengan APIP dijalankan?

Jika jawaban tak jelas, kepercayaan publik pada kejaksaan bisa runtuh. Lebih berbahaya lagi, akan lahir preseden bahwa korupsi desa cukup ditebus dengan “uang kembali.”

Padahal, pemberantasan korupsi di tingkat desa membutuhkan kepastian hukum, bukan kompromi administratif. UU Tipikor dan putusan MK sudah jelas: restitusi tidak boleh menjadi tameng.

 

Oleh: Agus M. Yasin

Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *