Purwakarta – Madilognews.com – Aceng, kandidat nomor urut 01 calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wanasari, mengusung visi penguatan tata kelola pemerintahan desa yang aspiratif, transparan, dan akuntabel. Gagasan tersebut diarahkan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, berkeadilan, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam pencalonannya, Aceng menempatkan penguatan representasi masyarakat, optimalisasi fungsi pengawasan, dan keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai sejumlah aspek penting dalam menjalankan peran BPD.
Baca juga: Cermin Retak Pendidikan Kritis: Mengapa Kaum Terpelajar Merawat Hierarki?
Menurutnya, BPD memiliki posisi strategis dalam menyalurkan aspirasi masyarakat sekaligus mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa agar tetap memperhatikan kepentingan publik.
“Terwujudnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang aspiratif, transparan, dan akuntabel guna mendorong tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, berkeadilan, progresif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” demikian visi yang diusung Aceng.
Hal tersebut disampaikan Aceng saat ditemui Madilognews di Desa Wanasari, Senin (26/10/2026).
Perkuat Representasi dan Pengawasan Masyarakat
Untuk mewujudkan visi tersebut, Aceng merumuskan lima misi utama yang menjadi landasan arah pencalonannya.
Pertama, memperkuat representasi masyarakat melalui penyerapan dan pengartikulasian aspirasi secara partisipatif. Kedua, mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ketiga, mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa. Keempat, mengawal kebijakan dan pembangunan desa berdasarkan prinsip keadilan, partisipasi, dan kebermanfaatan publik.
Kelima, memperkuat sinergi kelembagaan antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mewujudkan kemajuan serta kesejahteraan bersama.
Rangkaian misi tersebut menitikberatkan pada penguatan fungsi representasi dan pengawasan BPD sebagai bagian dari mekanisme tata kelola pemerintahan desa. Penyerapan aspirasi masyarakat, misalnya, menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa kebutuhan warga memperoleh ruang dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas diperlukan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan. Fungsi pengawasan juga perlu dijalankan secara objektif, konstruktif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usung Prinsip Transparan, Tegas, Berintegritas
Dalam pencalonannya, Aceng mengangkat slogan “Transparan, Tegas, Berintegritas” sebagai identitas yang merepresentasikan prinsip-prinsip yang ingin dibawanya dalam menjalankan amanah sebagai anggota BPD.
Transparansi berkaitan dengan keterbukaan informasi dan proses penyelenggaraan pemerintahan. Ketegasan mencerminkan konsistensi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, sedangkan integritas menjadi landasan etis dalam melaksanakan fungsi kelembagaan.
Ketiga prinsip tersebut juga berkaitan dengan upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan desa. Dalam pelaksanaannya, BPD perlu menjaga komunikasi dengan masyarakat sekaligus menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sinergi antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi aspek penting lainnya. Hubungan kelembagaan yang berjalan baik diharapkan dapat membuka ruang dialog, memperkuat partisipasi publik, serta mendorong kebijakan pembangunan yang mempertimbangkan kebutuhan masyarakat secara lebih luas.
Baca juga: Vera Novia Temui Kapolres Purwakarta, Bahas Pencegahan Perundungan
Bagi Aceng, arah pencalonan ini berlandaskan pada pentingnya peran BPD dalam menghubungkan aspirasi masyarakat dengan proses penyelenggaraan pemerintahan desa melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku.
Melalui visi dan misi tersebut, Aceng, kandidat nomor urut 01 calon anggota BPD Desa Wanasari, membawa gagasan penguatan representasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan sebagai bagian dari upaya mendorong pemerintahan desa yang demokratis dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.













Respon (1)