Purwakarta – Madilognews.com – DPRD Kabupaten Purwakarta mendalami materi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui kegiatan studi banding ke Provinsi Bali. Kegiatan yang melibatkan koordinasi empat panitia khusus (Pansus) ini diarahkan untuk memperkaya referensi dan menyempurnakan materi regulasi yang tengah dibahas agar sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Wakil pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta, Lutfi Bamala, yang turut mengikuti kunjungan tersebut, mengatakan studi banding menjadi bagian dari upaya memperdalam substansi regulasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Baca juga: Makam Dalem Santri Diusulkan Jadi Destinasi Wisata Religi Purwakarta
“Studi banding ini bukan sekadar kunjungan kerja, tetapi bagian dari upaya kami memperdalam materi empat Raperda yang sedang dibahas. Melalui koordinasi empat Pansus, kami ingin memastikan regulasi yang disusun benar-benar matang, sesuai kebutuhan daerah, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Purwakarta,” ujar Lutfi.
Empat Raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi Raperda tentang Desa yang dibahas Pansus 6, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi oleh Pansus 7, Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik oleh Pansus 8, serta Raperda tentang Perizinan Berusaha oleh Pansus 9.
Pelaksanaan kunjungan kerja tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peraturan DPRD Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD. Pasal 9 ayat (2) tata tertib tersebut memberikan ruang bagi Pansus, komisi, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk melakukan kunjungan kerja ke daerah lain dalam rangka penyempurnaan materi muatan Raperda.
Dalam pendalaman materi Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik, Pansus 8 mempelajari perkembangan penerapan sistem pertanian organik di Bali. Data yang menjadi bahan pembelajaran menyebutkan sekitar 65 persen dari total 68 ribu hektare lahan pertanian di Bali telah beralih menuju sistem pertanian organik, baik yang sudah sepenuhnya organik maupun yang masih dalam masa transisi.
Sementara itu, Pansus 6 mendalami penyelenggaraan pemerintahan desa di Bali. Data yang menjadi bahan pembelajaran menunjukkan bahwa pada 2024, jumlah desa mandiri di Bali mencapai 556 desa atau sekitar 87,42 persen. Pengalaman tersebut menjadi salah satu referensi untuk mengkaji kebijakan desa yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Kabupaten Purwakarta.
Adapun Pansus 7 dan Pansus 9 melakukan pendalaman terkait kebijakan investasi dan perizinan berusaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung. Kabupaten Badung menjadi salah satu daerah yang dipelajari dalam pengembangan investasi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengalaman Badung dalam mengembangkan potensi ekonomi daerah menjadi bahan kajian untuk melihat keterkaitan antara kebijakan investasi, kemudahan perizinan, peningkatan pendapatan daerah, dan dukungan terhadap pembangunan.
“Kami mempelajari praktik yang sudah berjalan di daerah lain, mulai dari pengembangan pertanian organik, tata kelola desa, hingga kebijakan investasi dan perizinan. Hal-hal yang relevan akan menjadi bahan kajian untuk menyempurnakan Raperda, dengan tetap menyesuaikannya dengan kondisi dan potensi Purwakarta,” kata Lutfi.
Menurutnya, referensi dari daerah lain perlu dikaji secara cermat agar dapat disesuaikan dengan karakteristik wilayah, potensi ekonomi, kebutuhan masyarakat, serta kemampuan fiskal Kabupaten Purwakarta.
Baca juga: Vera Novia Temui Kapolres Purwakarta, Bahas Pencegahan Perundungan
Koordinasi empat Pansus dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pembahasan materi masing-masing Raperda, mulai dari penyempurnaan rumusan pasal hingga penyesuaian substansi regulasi dengan kebutuhan daerah.
Melalui proses pembahasan yang lebih mendalam, empat Raperda tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang berkualitas, mendukung pembangunan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong iklim investasi, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta.












