Air Sumur Rumah Berisiko Tercemar, Beban Limbah Domestik Purwakarta Capai 9,48 Juta Kg per Tahun

WhatsApp Image 2026 10 30 at 11.19.52

Purwakarta – Madilognews.com – Pengelolaan limbah domestik menjadi persoalan penting dalam upaya melindungi sumber air tanah di Kabupaten Purwakarta. Besarnya beban pencemaran domestik dan rendahnya cakupan sanitasi aman menunjukkan adanya tekanan terhadap lingkungan yang perlu diantisipasi, terutama di kawasan permukiman padat penduduk yang mengandalkan air tanah untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Berdasarkan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kabupaten Purwakarta 2025–2029, lima kecamatan dengan beban pencemaran domestik tertinggi menghasilkan sekitar 9,48 juta kilogram Biological Oxygen Demand (BOD) per tahun. Angka tersebut menggambarkan besarnya beban pencemar yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan lingkungan perairan di Purwakarta.

Baca juga: Jalan Purwakarta Cepat Rusak, Kualitas Pengerjaan dan Kebijakan Preservasi Jadi Sorotan

Kecamatan Purwakarta menjadi penyumbang terbesar dengan beban BOD mencapai 3.487.903 kilogram per tahun. Wilayah ini juga mencatat beban Chemical Oxygen Demand (COD) sebesar 6.686.245 kilogram, Total Nitrogen (TN) 1.493.876 kilogram, dan Total Fosfor (TP) 250.076 kilogram per tahun.

Beban pencemaran lainnya berasal dari Kecamatan Plered sebesar 1,63 juta kilogram BOD per tahun, disusul Sukatani 1,51 juta kilogram, Jatiluhur 1,45 juta kilogram, dan Darangdan 1,39 juta kilogram. Jika digabungkan, kelima kecamatan tersebut menghasilkan sekitar 9,48 juta kilogram BOD per tahun.

Data tersebut menggambarkan besarnya tekanan limbah domestik terhadap lingkungan perairan. BOD dan COD merupakan parameter yang digunakan untuk mengukur kebutuhan oksigen dalam proses penguraian bahan pencemar, sedangkan nitrogen dan fosfor merupakan unsur hara yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem perairan apabila konsentrasinya berlebihan.

Meski demikian, besarnya beban pencemaran tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa air sumur warga telah tercemar. Kepastian kualitas air tanah memerlukan pemeriksaan laboratorium secara langsung, terutama terhadap parameter mikrobiologi dan kimia.

Risiko pencemaran air tanah tetap perlu diantisipasi karena limbah domestik yang tidak dikelola sesuai persyaratan teknis dapat menjadi salah satu sumber kontaminasi lingkungan. Kondisi ini perlu mendapat perhatian, terutama di kawasan permukiman padat yang memiliki keterbatasan ruang dan mengandalkan sumber air tanah dangkal.

Data RPJMD Kabupaten Purwakarta 2025–2029 menunjukkan bahwa akses sanitasi layak pada 2024 telah mencapai 83,01 persen. Namun, akses sanitasi aman pada tahun yang sama baru tercatat sebesar 4,11 persen, memperlihatkan kesenjangan yang cukup besar antara kepemilikan fasilitas sanitasi dan pengelolaan limbah yang memenuhi kriteria aman.

Kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar rumah tangga belum tercakup dalam layanan sanitasi yang memenuhi kriteria aman secara menyeluruh. Pengelolaan limbah tinja, mulai dari penampungan, penyedotan, pengangkutan, hingga pengolahan akhir, menjadi bagian penting dalam menentukan keamanan sistem sanitasi.

Perkembangan akses sanitasi aman selama lima tahun terakhir juga relatif lambat. Pada 2020 angkanya tercatat 3,77 persen, turun menjadi 3,51 persen pada 2021, kemudian meningkat menjadi 3,90 persen pada 2022, 4,07 persen pada 2023, dan 4,11 persen pada 2024.

Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena kepemilikan jamban tidak otomatis menjamin limbah tinja telah dikelola secara aman. Tangki septik yang tidak memenuhi persyaratan konstruksi, tidak kedap air, atau tidak disertai pengelolaan lumpur tinja yang memadai berpotensi menjadi sumber pencemaran tanah dan air tanah.

Tingkat risiko pencemaran di setiap kawasan permukiman dapat berbeda, bergantung pada kondisi tangki septik, kepadatan bangunan, karakteristik tanah, kedalaman muka air tanah, serta jarak antara sumber pencemar dan sumur warga. Karena itu, diperlukan pemetaan kawasan berisiko dan pemeriksaan kualitas air tanah untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

Tekanan terhadap lingkungan perairan juga tercermin dari perkembangan Indeks Kualitas Air (IKA) Kabupaten Purwakarta. Indeks tersebut tercatat sebesar 70,84 pada 2020, turun menjadi 63,33 pada 2021 dan 49,05 pada 2022, kemudian meningkat menjadi 50,00 pada 2023 dan 54,67 pada 2024.

Di Kecamatan Purwakarta, kebutuhan air domestik tercatat mencapai 7.897.140 meter kubik per tahun. Sementara itu, analisis Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan (D3TL) dalam dokumen KLHS mencatat defisit ketersediaan air sebesar 6.429.076 meter kubik per tahun.

Angka tersebut menunjukkan adanya tekanan terhadap daya dukung sumber daya air di kawasan perkotaan. Namun, defisit ketersediaan air tidak secara otomatis menunjukkan terjadinya pencemaran air tanah karena keduanya merupakan indikator lingkungan yang berbeda.

Pengelolaan limbah domestik juga berkaitan dengan kualitas badan air penerima, termasuk sungai-sungai yang terhubung dengan sistem aliran menuju kawasan Waduk Jatiluhur. Oleh karena itu, pengendalian pencemaran perlu memperhatikan hubungan antara kawasan permukiman, saluran pembuangan, sungai, dan sumber air di wilayah hilir.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah menetapkan target peningkatan akses sanitasi aman dalam RPJMD 2025–2029. Target tersebut ditetapkan sebesar 7,08 persen pada 2025, meningkat menjadi 12,46 persen pada 2026, 17,83 persen pada 2027, 23,21 persen pada 2028, dan mencapai 33,96 persen pada 2029.

Dengan capaian sanitasi aman sebesar 4,11 persen pada 2024, target peningkatan tersebut membutuhkan upaya yang konsisten dan terukur. Pemerintah daerah perlu memastikan perluasan layanan sanitasi tidak berhenti pada penyediaan fasilitas, tetapi mencakup pengelolaan limbah hingga tahap pengolahan akhir.

Baca juga: 17.178 Pencari Kerja Terdaftar, 2.442 Ditempatkan: Efektifkah Kebijakan Ketenagakerjaan Purwakarta?

Di tengah rendahnya cakupan sanitasi aman dan besarnya beban pencemaran domestik, penguatan sistem pengelolaan limbah perlu disertai pengawasan kualitas lingkungan. Pemeriksaan berkala terhadap air sumur, khususnya di kawasan permukiman padat, penting dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat kontaminasi yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Persoalan sanitasi di Purwakarta pada akhirnya tidak cukup diukur dari jumlah jamban atau rumah tangga yang memiliki fasilitas sanitasi layak. Pemerintah daerah juga perlu memastikan limbah domestik dikelola hingga tahap akhir serta menjamin kualitas sumber air yang digunakan masyarakat tetap memenuhi persyaratan.

Sumber Data Resmi:

  1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kabupaten Purwakarta Tahun 2025–2029, 2025. Data beban pencemaran BOD, COD, Total Nitrogen, dan Total Fosfor menurut kecamatan.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Purwakarta Tahun 2025–2029.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *